SuaraJogja.id - Pendaftaran calon legislatif (caleg) akan segera dimulai dalam waktu dekat. Rencananya pengumuman detail terkait pendaftaran caleg itu disampaikan ke publik pada akhir bulan ini.
"Kalau sesuai dengan PKUP tahapan 3 2022 itu kita mulai 24 April ini pengumuman pendaftaran calon," kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Erizal, Selasa (11/4/2023).
Saat ini, kata Erizal, pihaknya masih menunggu PKPU sebagai aturan lebih teknis. Serta yang digunakan sebagai payung hukum aturan tersebut.
"Cuma kami secara detailnya nanti masih menunggu perarturan KPU tentang pencalonan tapi menurut informasi dalam jangka dekat nanti kami di bimtek pencalonan ini," ujarnya.
"Tapi isu yang akan kita gunakan dalam proses pencalonan ini ada namanya sistem informasi pencalonan (silon). Mudah-mudahan nanti ke situ dan PKPU-nya nanti bagaimana kerjanya, kita menunggu peraturan KPU-nya," sambungnya.
Kendati belum mendapatkan aturan detail mengenai pencalonan tersebut. Erizal menuturkan sudah ada syarat utama terkait dengan pencalegan nanti.
Di antaranya adalah yang bersangkutan harus didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini dipastikan tidak ada pencalegan independen atau perseorangan.
Selain itu usia minimal ketika mencalonkan diri adalah 21 tahun, dengan kemudian pendidikan minimal jenjang SMA sederajat. Tentunya dipastikan masih sehat jasmani dan rohani.
"Tidak harus orang Kota Jogja tapi WNI, kalau WNA enggak boleh. Itu aja mungkin yang harus kita siapkan untuk pencalonan tapi untuk detailnya pencalonan kami belum bisa sampaikan karena PKPU-nya belum ada," tuturnya.
Diketahui KPU Kota Jogja masih memegang aturan sebelumnya terkait dengan pencalonan. Walaupun memang saat ini pihaknya juga tetap akan menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari pusat.
Tidak dipungkiri tahapan pencalegan selama ini memang sangat dinantikan oleh para partai politik (parpol) peserta pemilu. Apalagi dapil untuk kursi di DPRD Kota Yogyakarta sendiri juga telah ditetapkan.
Penetapan dapil untuk Pileg 2024 itu sudah diputuskan melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, dapil di Kota Yogyakarta terbagi dalam lima daerah pemilihan dengan total 40 kursi.
Di antaranya Dapil 1 berada di Kemantren Mantrijeron, Kraton dan Mergangsan dengan alokasi sembilan kursi. Dapil 2 ada di Kemantren Ngampilan, Wirobrajan, Gondomanan dan Pakualaman dengan tujuh kursi.
Dapil 3 untuk Kemantren Tegalrejo, Jetis dan Gedongtengen dengan delapan kursi, Dapil 4 untuk Kemantren Gondokusuman dan Danurejan dengan enam kursi. Serta Dapil 5 di Kemantren Umbulharjo dan Kotagede dengan sepuluh kursi.
"Harapannya semua mencermati bersama setiap tahapan pemilu khususnya terkait dapil ini, sebab itu penentu wilayah teritorial administrasi pemilu, khususnya DPRD Kota Jogja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Benefit Perjalanan
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia