SuaraJogja.id - Pendaftaran calon legislatif (caleg) akan segera dimulai dalam waktu dekat. Rencananya pengumuman detail terkait pendaftaran caleg itu disampaikan ke publik pada akhir bulan ini.
"Kalau sesuai dengan PKUP tahapan 3 2022 itu kita mulai 24 April ini pengumuman pendaftaran calon," kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Erizal, Selasa (11/4/2023).
Saat ini, kata Erizal, pihaknya masih menunggu PKPU sebagai aturan lebih teknis. Serta yang digunakan sebagai payung hukum aturan tersebut.
"Cuma kami secara detailnya nanti masih menunggu perarturan KPU tentang pencalonan tapi menurut informasi dalam jangka dekat nanti kami di bimtek pencalonan ini," ujarnya.
"Tapi isu yang akan kita gunakan dalam proses pencalonan ini ada namanya sistem informasi pencalonan (silon). Mudah-mudahan nanti ke situ dan PKPU-nya nanti bagaimana kerjanya, kita menunggu peraturan KPU-nya," sambungnya.
Kendati belum mendapatkan aturan detail mengenai pencalonan tersebut. Erizal menuturkan sudah ada syarat utama terkait dengan pencalegan nanti.
Di antaranya adalah yang bersangkutan harus didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini dipastikan tidak ada pencalegan independen atau perseorangan.
Selain itu usia minimal ketika mencalonkan diri adalah 21 tahun, dengan kemudian pendidikan minimal jenjang SMA sederajat. Tentunya dipastikan masih sehat jasmani dan rohani.
"Tidak harus orang Kota Jogja tapi WNI, kalau WNA enggak boleh. Itu aja mungkin yang harus kita siapkan untuk pencalonan tapi untuk detailnya pencalonan kami belum bisa sampaikan karena PKPU-nya belum ada," tuturnya.
Diketahui KPU Kota Jogja masih memegang aturan sebelumnya terkait dengan pencalonan. Walaupun memang saat ini pihaknya juga tetap akan menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari pusat.
Tidak dipungkiri tahapan pencalegan selama ini memang sangat dinantikan oleh para partai politik (parpol) peserta pemilu. Apalagi dapil untuk kursi di DPRD Kota Yogyakarta sendiri juga telah ditetapkan.
Penetapan dapil untuk Pileg 2024 itu sudah diputuskan melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, dapil di Kota Yogyakarta terbagi dalam lima daerah pemilihan dengan total 40 kursi.
Di antaranya Dapil 1 berada di Kemantren Mantrijeron, Kraton dan Mergangsan dengan alokasi sembilan kursi. Dapil 2 ada di Kemantren Ngampilan, Wirobrajan, Gondomanan dan Pakualaman dengan tujuh kursi.
Dapil 3 untuk Kemantren Tegalrejo, Jetis dan Gedongtengen dengan delapan kursi, Dapil 4 untuk Kemantren Gondokusuman dan Danurejan dengan enam kursi. Serta Dapil 5 di Kemantren Umbulharjo dan Kotagede dengan sepuluh kursi.
"Harapannya semua mencermati bersama setiap tahapan pemilu khususnya terkait dapil ini, sebab itu penentu wilayah teritorial administrasi pemilu, khususnya DPRD Kota Jogja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol