Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 April 2023 | 12:52 WIB
Rekonstruksi mutilasi Ayu Indraswari di Sleman, Rabu (12/4/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari di Sleman. Total ada lima lokasi dan 64 adegan yang bakal diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Lokasi pertama yang disambangi adalah area parkir rumah sakit Bethesda di Kota Yogyakarta. Diketahui tempat ini digunakan tersangka Heru Prastiyo atau HP (23) untuk pertama kali menjemput korban.


"Kemudian untuk di lokasi parkiran bethesda sendiri ada dua adegan," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, kepada awak media, Rabu (12/4/2023).


Selain merupakan tempat pertama tersangka bertemu dan menjemput korbannya. Area parkir itu kembali didatangi tersangka setelah melakukan eksekusi pembunuhan dan mutilasi korbannya di sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman. 

Baca Juga: Tak Ada Gangguan Psikologis, Polisi Pastikan Proses Hukum Tersangka Mutilasi di Sleman Berlanjut


HP datang lagi ke parkiran tersebut diketahui untuk mengambil motor milik korban. Sebelumnya disebut memang ditinggal oleh korban di sana.


"Untuk di bethesda ini fokusnya adalah pelaku menjemput korban ada di parkiran. Kemudian juga pelaku tadi diantar oleh gojek untuk menuju dari lokasi awal ke rumah sakit Bethesda ini," terangnya.


Setelah dari area parkir rumah sakit Bethesda, pihaknya akan bergeser ke lokasi selanjutnya yakni di warmindo yang berada di Jalan Kaliurang. Dilanjutkan ke Mess HDtent yang merupakan tempat tinggal tersangka.


Kemudian ada pula sebuah toko bangunan yang digunakan tempat rekonstruksi. Serta terakhir berlokasi di penginapan atau wisma di Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman yang diketahui sebagai lokasi eksekusi korban.


"Untuk hari ini ada lima lokasi kegiatan rekonstruksi tersebut. Dari lima lokasi nanti kita akan ada 64 adegan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Psikologi, Tersangka Mutilasi di Sleman Punya Risiko Ulangi Perbuatannya


Tri menyebut bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi pembuktian dan investigasi terhadap kasusnya. Termasuk sebagai pelengkap pemberkasan yang akan dilimpahkan nanti.


"Tujuan rekonstruksi ini tentunya adalah melengkapi terkait bagaimana pembuktian atau investigasi yang nantinya juga akan sebagai pelengkap di dalam kita melaksanakan pemberkasan. Kemudian kita nanti limpahkan ke penuntutan di kejaksaan," tandasnya.


Sebelumnya, tim ahli psikologi forensik telah selesai melakukan pemeriksaan kepada tersangka mutilasi di Sleman. Kesimpulan yang didapatkan tak ada gangguan psikologi atau kejiwaan dari tersangka.


Hal itu membuat proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan. Tersangka sendiri disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi. 


Berdasarkan hasil autopsi sementara yang diterima kepolisian mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi terpotong dalam tiga bagian besar. Ditambah dengan puluhan potongan dalam ukuran lebih kecil. 


Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Identitas korban itu teridentifikasi dari KTP yang tertinggal di lokasi kejadian.


Tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.

Load More