SuaraJogja.id - Sebanyak 1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya langsung bebas.
Berdasarkan data itu, WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas berasal dari WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.
Sementara untuk 1.140 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman. WBP yang menerima RK Idul Fitri itu tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di DIY.
Dari 1.161 WBP yang menerima RK Idul Fitri kali ini sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus. Di antaranya adalah 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, 3 WBP kasus pencucian uang, dan 2 WBP kasus human trafficking.
Sedangkan untuk WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri menyampaikan bahwa Idul Fitri sudah seharusnya dimaknai sebagai momen kembalinya seseorang kepada keadaan suci. Momen seseorang terlepas dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan.
"Keberadaan Saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang
merupakan kesempatan untuk introspeksi diri," kata Agung, Sabtu (22/4/2023)
Sebagai informasi bahwa pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. Selain yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU.
Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Termasuk dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca Juga: Sebanyak 146.260 Narapidana Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 2023
Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Pemberian remisi diharapkan dapat memberi semangat lebih kepada para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri.
Termasuk dalam mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas/Rutan/LPKA. Sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman.
"Pemberian Remisi Khusus Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi Saudara-Saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujar Agung
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh