SuaraJogja.id - Sebanyak 1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya langsung bebas.
Berdasarkan data itu, WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas berasal dari WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.
Sementara untuk 1.140 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman. WBP yang menerima RK Idul Fitri itu tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di DIY.
Dari 1.161 WBP yang menerima RK Idul Fitri kali ini sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus. Di antaranya adalah 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, 3 WBP kasus pencucian uang, dan 2 WBP kasus human trafficking.
Sedangkan untuk WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri menyampaikan bahwa Idul Fitri sudah seharusnya dimaknai sebagai momen kembalinya seseorang kepada keadaan suci. Momen seseorang terlepas dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan.
"Keberadaan Saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang
merupakan kesempatan untuk introspeksi diri," kata Agung, Sabtu (22/4/2023)
Sebagai informasi bahwa pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. Selain yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU.
Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Termasuk dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca Juga: Sebanyak 146.260 Narapidana Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 2023
Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Pemberian remisi diharapkan dapat memberi semangat lebih kepada para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri.
Termasuk dalam mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas/Rutan/LPKA. Sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman.
"Pemberian Remisi Khusus Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi Saudara-Saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujar Agung
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?