SuaraJogja.id - Sebanyak 1.161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya langsung bebas.
Berdasarkan data itu, WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas berasal dari WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.
Sementara untuk 1.140 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman. WBP yang menerima RK Idul Fitri itu tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di DIY.
Dari 1.161 WBP yang menerima RK Idul Fitri kali ini sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus. Di antaranya adalah 224 WBP kasus narkotika, 16 WBP kasus korupsi, 3 WBP kasus pencucian uang, dan 2 WBP kasus human trafficking.
Baca Juga: Sebanyak 146.260 Narapidana Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 2023
Sedangkan untuk WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri menyampaikan bahwa Idul Fitri sudah seharusnya dimaknai sebagai momen kembalinya seseorang kepada keadaan suci. Momen seseorang terlepas dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan.
"Keberadaan Saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Mahakuasa. Masa pidana yang Saudara jalani sekarang
merupakan kesempatan untuk introspeksi diri," kata Agung, Sabtu (22/4/2023)
Sebagai informasi bahwa pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. Selain yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU.
Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Termasuk dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca Juga: 104 Napi Rutan Purbalingga Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri
Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Pemberian remisi diharapkan dapat memberi semangat lebih kepada para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri.
Termasuk dalam mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas/Rutan/LPKA. Sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman.
"Pemberian Remisi Khusus Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi Saudara-Saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujar Agung
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?