SuaraJogja.id - Sebanyak 42 perusahaan di DIY diketahui belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Padahal hari raya Idul Fitri sudah berlangsung hampir dari sepekan.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Hal itu disebut telah melanggar aturan perundangan-undangan yang ada.
"Sangat prihatin dengan adanya 42 perusahaan yang belum bayar THR. Karena hal itu selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga menyebabkan buruh tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya," kata Irsyad dikonfirmasi awak media, Jumat (28/4/2023).
Pihaknya mendesak Disnakertrans DIY untuk dapat segera menindak tegas puluhan perusahaan itu. Salah satunya dengan memberikan hak-hak para pekerjanya.
"Kita mendesak Dinaskertrans DIY agar segera menindak perusahaan tersebut untuk membayar THR secara utuh dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR," tegasnya.
Baca Juga: THR Masih Sisa? Mending Diinvestasikan ke Reksa Dana
Ia menuturkan denda yang dimaksud adalah berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Sehingga buruh mendapatkan dua hal yaitu THR dan pembayaran denda karena terlambat membayar THR," ucapnya.
Jika kemudian perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak mampu membayarkan THR bagi buruh. Maka Pemda DIY melalui Disnakertrans DIY harus memberikan sanksi yang lebih tegas.
Pertama dengan membatasi berbagai kegiatan usaha perusahaan itu, kedua menghentikan sementara atau sebagian alat produksi. Serta yang ketiga adalah membekukan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Serikat-serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY siap mengawal hak THR buruh di 42 perusahaan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Apresiasi Kepada Konsumen di Bulan Ramadan, Yamaha Sulselbar Bagi-Bagi THR
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR. Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021.
Berita Terkait
-
Tiga Cara Investasi Anti Bodong THR Anak, Cocok Buat Jangka Panjang
-
Vicky Prasetyo Sesumbar Siapkan Rp 1 Miliar THR Lebaran, Tapi Takut Ditanya Soal Jodoh
-
Link Resmi DANA Kaget untuk Klaim THR Online, Khusus Buat Kamu Nih!
-
8 Cara Kelola Keuangan Setelah Lebaran Biar Nggak Miss Queen
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik