SuaraJogja.id - Sebanyak 42 perusahaan di DIY diketahui belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Padahal hari raya Idul Fitri sudah berlangsung hampir dari sepekan.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Hal itu disebut telah melanggar aturan perundangan-undangan yang ada.
"Sangat prihatin dengan adanya 42 perusahaan yang belum bayar THR. Karena hal itu selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga menyebabkan buruh tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya," kata Irsyad dikonfirmasi awak media, Jumat (28/4/2023).
Pihaknya mendesak Disnakertrans DIY untuk dapat segera menindak tegas puluhan perusahaan itu. Salah satunya dengan memberikan hak-hak para pekerjanya.
"Kita mendesak Dinaskertrans DIY agar segera menindak perusahaan tersebut untuk membayar THR secara utuh dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR," tegasnya.
Ia menuturkan denda yang dimaksud adalah berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Sehingga buruh mendapatkan dua hal yaitu THR dan pembayaran denda karena terlambat membayar THR," ucapnya.
Jika kemudian perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak mampu membayarkan THR bagi buruh. Maka Pemda DIY melalui Disnakertrans DIY harus memberikan sanksi yang lebih tegas.
Pertama dengan membatasi berbagai kegiatan usaha perusahaan itu, kedua menghentikan sementara atau sebagian alat produksi. Serta yang ketiga adalah membekukan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Serikat-serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY siap mengawal hak THR buruh di 42 perusahaan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: THR Masih Sisa? Mending Diinvestasikan ke Reksa Dana
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR. Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021.
"Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar [thr]," ujar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).
Menurut Aria, 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.
Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya