SuaraJogja.id - Sebanyak 42 perusahaan di DIY diketahui belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Padahal hari raya Idul Fitri sudah berlangsung hampir dari sepekan.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Hal itu disebut telah melanggar aturan perundangan-undangan yang ada.
"Sangat prihatin dengan adanya 42 perusahaan yang belum bayar THR. Karena hal itu selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga menyebabkan buruh tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya," kata Irsyad dikonfirmasi awak media, Jumat (28/4/2023).
Pihaknya mendesak Disnakertrans DIY untuk dapat segera menindak tegas puluhan perusahaan itu. Salah satunya dengan memberikan hak-hak para pekerjanya.
"Kita mendesak Dinaskertrans DIY agar segera menindak perusahaan tersebut untuk membayar THR secara utuh dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR," tegasnya.
Ia menuturkan denda yang dimaksud adalah berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Sehingga buruh mendapatkan dua hal yaitu THR dan pembayaran denda karena terlambat membayar THR," ucapnya.
Jika kemudian perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak mampu membayarkan THR bagi buruh. Maka Pemda DIY melalui Disnakertrans DIY harus memberikan sanksi yang lebih tegas.
Pertama dengan membatasi berbagai kegiatan usaha perusahaan itu, kedua menghentikan sementara atau sebagian alat produksi. Serta yang ketiga adalah membekukan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Serikat-serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY siap mengawal hak THR buruh di 42 perusahaan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: THR Masih Sisa? Mending Diinvestasikan ke Reksa Dana
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR. Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021.
"Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar [thr]," ujar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).
Menurut Aria, 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.
Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan