SuaraJogja.id - Sebanyak 42 perusahaan di DIY diketahui belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Padahal hari raya Idul Fitri sudah berlangsung hampir dari sepekan.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Hal itu disebut telah melanggar aturan perundangan-undangan yang ada.
"Sangat prihatin dengan adanya 42 perusahaan yang belum bayar THR. Karena hal itu selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga menyebabkan buruh tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya," kata Irsyad dikonfirmasi awak media, Jumat (28/4/2023).
Pihaknya mendesak Disnakertrans DIY untuk dapat segera menindak tegas puluhan perusahaan itu. Salah satunya dengan memberikan hak-hak para pekerjanya.
"Kita mendesak Dinaskertrans DIY agar segera menindak perusahaan tersebut untuk membayar THR secara utuh dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR," tegasnya.
Ia menuturkan denda yang dimaksud adalah berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Sehingga buruh mendapatkan dua hal yaitu THR dan pembayaran denda karena terlambat membayar THR," ucapnya.
Jika kemudian perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak mampu membayarkan THR bagi buruh. Maka Pemda DIY melalui Disnakertrans DIY harus memberikan sanksi yang lebih tegas.
Pertama dengan membatasi berbagai kegiatan usaha perusahaan itu, kedua menghentikan sementara atau sebagian alat produksi. Serta yang ketiga adalah membekukan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Serikat-serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY siap mengawal hak THR buruh di 42 perusahaan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: THR Masih Sisa? Mending Diinvestasikan ke Reksa Dana
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR. Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021.
"Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar [thr]," ujar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).
Menurut Aria, 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.
Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan