SuaraJogja.id - ASN Kabupaten Bantul Bagus Nur Edy Wijaya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bantul. Penahanan itu terkait dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung.
Penahanan terhadap ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung.
"Iya sudah ditahan 4 Mei 2023 lalu," terangnya seperti dikutip dari HarianJogja.com, Jumat (5/5/2023).
Penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis pagi hingga sore kemarin.
Guntoro menyebut penahanan terhadap Bagus Nur dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
"Alasan penahanan kewenangan penyidik dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Disamping menahan Bagus Nur, Kejari juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi.
Kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Stadion Sultan Agung telah mencuat sejak Juni 2022 lalu. Kejari kala itu mendapat informasi adanya penyimpangan terkait proses pengadaan barang dan jasa rehabilitasi Stadion Sultan Agung yang dikelola Disdikpora Bantul.
"Yang diusut adalah belanja langsung 2020-2021. Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif kemudian kami memeriksa," ungkap Guntro.
Baca Juga: Sowan ke Menteri Mahfud MD, Soimah Nyalon Jadi Bupati Bantul?
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu yang masih bergulir sampai tahun ini.
"Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak," katanya.
Berita Terkait
-
Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
-
Korupsi VS Makan Babi Disorot Usai Lina Mukherjee Ditahan, Begini Perbedaan Dosanya Kata Ustaz Abdul Somad
-
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
-
Rekap Kontroversi dari Ganjar Pranowo, Calon Presiden yang Diusung PDIP
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning