SuaraJogja.id - ASN Kabupaten Bantul Bagus Nur Edy Wijaya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bantul. Penahanan itu terkait dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung.
Penahanan terhadap ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung.
"Iya sudah ditahan 4 Mei 2023 lalu," terangnya seperti dikutip dari HarianJogja.com, Jumat (5/5/2023).
Penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis pagi hingga sore kemarin.
Guntoro menyebut penahanan terhadap Bagus Nur dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
"Alasan penahanan kewenangan penyidik dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Disamping menahan Bagus Nur, Kejari juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi.
Kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Stadion Sultan Agung telah mencuat sejak Juni 2022 lalu. Kejari kala itu mendapat informasi adanya penyimpangan terkait proses pengadaan barang dan jasa rehabilitasi Stadion Sultan Agung yang dikelola Disdikpora Bantul.
"Yang diusut adalah belanja langsung 2020-2021. Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif kemudian kami memeriksa," ungkap Guntro.
Baca Juga: Sowan ke Menteri Mahfud MD, Soimah Nyalon Jadi Bupati Bantul?
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu yang masih bergulir sampai tahun ini.
"Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak," katanya.
Berita Terkait
-
Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
-
Korupsi VS Makan Babi Disorot Usai Lina Mukherjee Ditahan, Begini Perbedaan Dosanya Kata Ustaz Abdul Somad
-
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
-
Rekap Kontroversi dari Ganjar Pranowo, Calon Presiden yang Diusung PDIP
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha