SuaraJogja.id - ASN Kabupaten Bantul Bagus Nur Edy Wijaya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bantul. Penahanan itu terkait dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung.
Penahanan terhadap ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung.
"Iya sudah ditahan 4 Mei 2023 lalu," terangnya seperti dikutip dari HarianJogja.com, Jumat (5/5/2023).
Penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis pagi hingga sore kemarin.
Guntoro menyebut penahanan terhadap Bagus Nur dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
"Alasan penahanan kewenangan penyidik dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Disamping menahan Bagus Nur, Kejari juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi.
Kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Stadion Sultan Agung telah mencuat sejak Juni 2022 lalu. Kejari kala itu mendapat informasi adanya penyimpangan terkait proses pengadaan barang dan jasa rehabilitasi Stadion Sultan Agung yang dikelola Disdikpora Bantul.
"Yang diusut adalah belanja langsung 2020-2021. Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif kemudian kami memeriksa," ungkap Guntro.
Baca Juga: Sowan ke Menteri Mahfud MD, Soimah Nyalon Jadi Bupati Bantul?
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu yang masih bergulir sampai tahun ini.
"Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak," katanya.
Berita Terkait
-
Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
-
Korupsi VS Makan Babi Disorot Usai Lina Mukherjee Ditahan, Begini Perbedaan Dosanya Kata Ustaz Abdul Somad
-
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
-
Rekap Kontroversi dari Ganjar Pranowo, Calon Presiden yang Diusung PDIP
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal