SuaraJogja.id - Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor di kawasan UPN Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dua pelaku yang bermodus mengaku petugas Samsat itu saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan dua identitas pelaku itu adalah NR (28) dan IL (23). Penetapan DPO kedua pelaku itu sudah dilakukan per Senin (8/5/2023) hari ini.
"Statusnya sudah DPO per 8 Mei 2023. Pelaku NR dan IL berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan mahasiswa asal Indonesia Timur. Dengan ciri-ciri warna kulit hitam kemudian rambut kriting hitam," kata Verena, Senin (8/5/2023).
Daftar DPO itu dikuatkan dengan penerbitan surat DPO/35/v/2023 oleh Ditreskrimum Polda DIY. Upaya pencarian pun sudah dimulai dari alamat tinggal yang ada di Jogja hingga domisili asal yang bersangkutan.
Baca Juga: 2 Pria Ngaku Petugas Samsat Rampas Motor di Ring Road, Korban Sempat Dipukul Pakai HP
Disampaikan Verena, korban sendiri telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ia menuturkan bahwa korban sendiri bukan warga Jogja melainkan dari Magelang, Jawa Tengah yang tengah berlibur saja.
"Ya untuk laporan dari korban sudah ada. Jadi Beberapa waktu yang lalu pihak korban melakukan laporan ke Polda DIY dan sudah dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Verena membenarkan kronologi kejadian sesuai dengan unggahan yang viral beberapa waktu lalu. Dalam aksi itu dua terduga pelaku itu mengaku dari Samsat dan hendak mengambil motor milik korban.
Lantaran menganggap bahwa motor yang dibawa adalah motor leasing. Tak hanya meminta motor milik korban saat itu juga, terduga pelaku bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban.
"Tindakan sesuai dengan video yang viral di media sosial itu. Menganiaya lalu mencoba merampas motor dengan modus mengaku petugas Samsat," ungkapnya.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
Atas peristiwa itu kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau 368 KUHP jo Pasal 53 KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Kami mohon bantuan masyarakat seluruhnya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan bisa menelpon menghubungi Ditreskrimum atau Polda DIY," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
-
CEK FAKTA: Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset
-
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
-
Korupsi Makin Merajalela! Presiden Prabowo Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan