SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY memberikan sejumlah rekomendasi kepada jajaran Polda DIY terkait dengan temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan SIM. Pasalnya diketahui bahwa ujian praktik SIM selama ini tak memiliki landasan hukum.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi meminta agar Polda DIY agar mendorong inisiasi untuk melakukan penerbitan keputusan Kakorlantas Polri. Sebagaimana didelegasikan dalam Pasal 18 ayat (6) Perpol 5 Tahun 2021.
"Untuk kemudian segera menerbitkan landasan hukum kakorlantas itu mengenai ujian praktik SIM," kata Budhi, Kamis (4/5/2023).
Namun tak sembarangan untuk menerbitkan aturan baru saja. Melainkan dengan meninjau ulang desain ujian praktik SIM A dan C yang selama ini digunakan.
Baik materinya, tujuannya, filosofinya, serta penentuan kelulusan peserta. Termasuk dengan memperhatikan relevansi dengan kondisi yang ada saat ini.
"Materi ujian praktiknya yang lama ada baiknya direview dan disusun dengan pendekatan yang baru memperhatikan relevansi dengan kondisi terkini dan memperhatikan aspek aspek edukasi, kesadaran, etika di jalan dan sebagainya," tegasnya.
"Jadi tidak melulu skill pengemudi tapi juga kesadaran, etik dan kepatuhan pengemudi kepada berbagai rambu dan regulasi yang ada," sambungnya.
Selain itu, pihaknya menyarankan agar kepolisian dapat membangun mekanisme kerjasama yang akuntabel. Dengan di antaranya membuka kesempatan luas untuk pihak ketiga penyedia jasa.
Dalam hal ini adalah sertifikat diklat mengemudi dari lembaga penyedia kursus mengemudi serta tes kesehatan dan psikologi. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan pelayanan penerbitan SIM secara menyeluruh.
Tidak lupa, kata Budhi, diharap Polda DIY dapat melakukan pengawasan secara rutin, acak, berkala dan transparan. Terhadap pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM, dan dapat melibatkan lembaga pengawas eksternal.
"Rekomendasi lain agar Polda DIY melakukam pengawasan secara acak dan bisa bekerja sama dengan pengawas eksternal. Sehingga praktik maladminstrasi dalam pembuatan SIM bisa dicegah," terangnya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
-
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
-
Ujian Praktik SIM Dirasa Sulit, Ombudsman DIY Ungkap Banyak Pemohon Akhirnya Pilih Cara Ilegal
-
Tak Ada Landasan Hukum, Ombudsman DIY Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
-
Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan
-
Musim Kemarau di Jogja Makin Ekstrem, Pakar Minta Warga Terapkan Konservasi Air
-
Ketika Sekolah Lain Berebut Murid, SMP Gotong Royong Memilih Merangkul Anak yang Hampir Terlupakan
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin