SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY memberikan sejumlah rekomendasi kepada jajaran Polda DIY terkait dengan temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan SIM. Pasalnya diketahui bahwa ujian praktik SIM selama ini tak memiliki landasan hukum.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi meminta agar Polda DIY agar mendorong inisiasi untuk melakukan penerbitan keputusan Kakorlantas Polri. Sebagaimana didelegasikan dalam Pasal 18 ayat (6) Perpol 5 Tahun 2021.
"Untuk kemudian segera menerbitkan landasan hukum kakorlantas itu mengenai ujian praktik SIM," kata Budhi, Kamis (4/5/2023).
Namun tak sembarangan untuk menerbitkan aturan baru saja. Melainkan dengan meninjau ulang desain ujian praktik SIM A dan C yang selama ini digunakan.
Baik materinya, tujuannya, filosofinya, serta penentuan kelulusan peserta. Termasuk dengan memperhatikan relevansi dengan kondisi yang ada saat ini.
"Materi ujian praktiknya yang lama ada baiknya direview dan disusun dengan pendekatan yang baru memperhatikan relevansi dengan kondisi terkini dan memperhatikan aspek aspek edukasi, kesadaran, etika di jalan dan sebagainya," tegasnya.
"Jadi tidak melulu skill pengemudi tapi juga kesadaran, etik dan kepatuhan pengemudi kepada berbagai rambu dan regulasi yang ada," sambungnya.
Selain itu, pihaknya menyarankan agar kepolisian dapat membangun mekanisme kerjasama yang akuntabel. Dengan di antaranya membuka kesempatan luas untuk pihak ketiga penyedia jasa.
Dalam hal ini adalah sertifikat diklat mengemudi dari lembaga penyedia kursus mengemudi serta tes kesehatan dan psikologi. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan pelayanan penerbitan SIM secara menyeluruh.
Tidak lupa, kata Budhi, diharap Polda DIY dapat melakukan pengawasan secara rutin, acak, berkala dan transparan. Terhadap pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM, dan dapat melibatkan lembaga pengawas eksternal.
"Rekomendasi lain agar Polda DIY melakukam pengawasan secara acak dan bisa bekerja sama dengan pengawas eksternal. Sehingga praktik maladminstrasi dalam pembuatan SIM bisa dicegah," terangnya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
-
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
-
Ujian Praktik SIM Dirasa Sulit, Ombudsman DIY Ungkap Banyak Pemohon Akhirnya Pilih Cara Ilegal
-
Tak Ada Landasan Hukum, Ombudsman DIY Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar