SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY memberikan sejumlah rekomendasi kepada jajaran Polda DIY terkait dengan temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan SIM. Pasalnya diketahui bahwa ujian praktik SIM selama ini tak memiliki landasan hukum.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi meminta agar Polda DIY agar mendorong inisiasi untuk melakukan penerbitan keputusan Kakorlantas Polri. Sebagaimana didelegasikan dalam Pasal 18 ayat (6) Perpol 5 Tahun 2021.
"Untuk kemudian segera menerbitkan landasan hukum kakorlantas itu mengenai ujian praktik SIM," kata Budhi, Kamis (4/5/2023).
Namun tak sembarangan untuk menerbitkan aturan baru saja. Melainkan dengan meninjau ulang desain ujian praktik SIM A dan C yang selama ini digunakan.
Baik materinya, tujuannya, filosofinya, serta penentuan kelulusan peserta. Termasuk dengan memperhatikan relevansi dengan kondisi yang ada saat ini.
"Materi ujian praktiknya yang lama ada baiknya direview dan disusun dengan pendekatan yang baru memperhatikan relevansi dengan kondisi terkini dan memperhatikan aspek aspek edukasi, kesadaran, etika di jalan dan sebagainya," tegasnya.
"Jadi tidak melulu skill pengemudi tapi juga kesadaran, etik dan kepatuhan pengemudi kepada berbagai rambu dan regulasi yang ada," sambungnya.
Selain itu, pihaknya menyarankan agar kepolisian dapat membangun mekanisme kerjasama yang akuntabel. Dengan di antaranya membuka kesempatan luas untuk pihak ketiga penyedia jasa.
Dalam hal ini adalah sertifikat diklat mengemudi dari lembaga penyedia kursus mengemudi serta tes kesehatan dan psikologi. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan pelayanan penerbitan SIM secara menyeluruh.
Tidak lupa, kata Budhi, diharap Polda DIY dapat melakukan pengawasan secara rutin, acak, berkala dan transparan. Terhadap pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM, dan dapat melibatkan lembaga pengawas eksternal.
"Rekomendasi lain agar Polda DIY melakukam pengawasan secara acak dan bisa bekerja sama dengan pengawas eksternal. Sehingga praktik maladminstrasi dalam pembuatan SIM bisa dicegah," terangnya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Keluhan Ujian Praktik SIM Sulit, Polda DIY Fasilitasi Tempat Latihan di Sejumlah Polsek
-
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
-
Ujian Praktik SIM Dirasa Sulit, Ombudsman DIY Ungkap Banyak Pemohon Akhirnya Pilih Cara Ilegal
-
Tak Ada Landasan Hukum, Ombudsman DIY Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta