SuaraJogja.id - Kasubdit Regident Polda DIY AKBP Novita Eka Sari telah menerima hasil kajian Ombudsman DIY terkait dengan tindakan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta. Lebih lanjut, ia akan menyerahkan rekomendasi itu ke Korlantas Polri.
"Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan ombudsman kita akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY. Kami mewakili Polda DIY nanti setelah kita sampaikan kita menunggu dari Korlantas mau seperti apa," kata Novita di kantor Ombudsman DIY, Kamis (4/5/2023).
Diketahui bahwa maladministrasi itu menyusul tidak ada landasan hukum yang digunakan dalam prosesnya selama ini. Pasalnya materi yang diujikan itu masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Sementara peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut dan digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Tetapi belum kemudian diterbitkan oleh Kakorlantas sehingga membuat ketidaan landasan hukum dalam prosesnya.
"Sementara aturannya belum ada, secara kebijakan kita berlakukan yang ada dulu. Jadi kita masih menunggu regulasi terbaru seperti apa," ucapnya.
"Aturan yang baru kan belum ada. Aturan yang lama sudah tidak berlaku. Nah ini kita menunggu regulasinya, belum dibuat," imbuhnya.
Pihaknya mengakui bahwa selama ini pelayanan penerbitan SIM masih menggunakan aturan yang lama. Hal itu berlaku di seluruh Indonesia baik untuk ujian teori maupun praktik.
Sementara ini, kata Novita, pihaknya belum bisa berbicara banyak. Termasuk dengan materi-materi mana yang kemudian direvisi dan diganti dalam aturan baru nanti.
"Untuk mana yang diperkuat saya belum tahu, yang jelas pendapat dari masyarakat kan kita tampung dan sudah dikaji juga oleh Ombudsman. Nanti pimpinan yang akan menentukan. Saya tidak bisa secara pribadi. Regulasi yang di atas yang berhak memberikan itu. Kita sebagai pelaksanaan hanya menunggu aturan terbaru seperti apa," tandasnya.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi menungkapkan temuan ini diambil dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan. Mulai dari FGD, polling secara daring, observasi ke Satpas yang ada di DIY, serta wawancara petugas dan pemohon SIM.
Ia memastikan bahwa aturan lama terkait dengan penerbitan SIM itu tidak berlaku lagi. Namun aturan yang baru pun belum ada diterbitkan hingga saat ini.
"Itu kan sudah dicabut, artinya sudah tidak berlaku, dicabut sampai dengan lampirannya yang materi ujiannya dan di situ dimandatkan. Ini soal lampiran tidak berlaku bukan hanya tafsir kita tapi dimandatkan didelegasikan dalam Perkap yang baru itu untuk Kakorlantas menertibkan peraturan melalui materi ujian praktiknya. Tapi sampai sekarang itu belum diterbitkan, dari penggalian kami (belum diterbitkan) sampai hari ini," papar Budhi.
ORI DIY menyoroti penerbitan SK Kakorlantas yang telah dimandatkan oleh Kapolri tersebut. Terlebih dalam hal penerapan materi dan model ujian praktik permohonan SIM.
"Jadi yang urgent dan harus segera diselesaikan oleh kepolisian di Indonesia itu adalah penerbitan SK kakorlantas yang dimandatkan oleh Kapolri. Sebab kalau enggak ada itu artinya orang bisa mempersoalkan dasar legalitas penerapan materi dan model ujian praktiknya itu apa," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik