SuaraJogja.id - Kasubdit Regident Polda DIY AKBP Novita Eka Sari telah menerima hasil kajian Ombudsman DIY terkait dengan tindakan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta. Lebih lanjut, ia akan menyerahkan rekomendasi itu ke Korlantas Polri.
"Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan ombudsman kita akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY. Kami mewakili Polda DIY nanti setelah kita sampaikan kita menunggu dari Korlantas mau seperti apa," kata Novita di kantor Ombudsman DIY, Kamis (4/5/2023).
Diketahui bahwa maladministrasi itu menyusul tidak ada landasan hukum yang digunakan dalam prosesnya selama ini. Pasalnya materi yang diujikan itu masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Sementara peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut dan digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Tetapi belum kemudian diterbitkan oleh Kakorlantas sehingga membuat ketidaan landasan hukum dalam prosesnya.
"Sementara aturannya belum ada, secara kebijakan kita berlakukan yang ada dulu. Jadi kita masih menunggu regulasi terbaru seperti apa," ucapnya.
"Aturan yang baru kan belum ada. Aturan yang lama sudah tidak berlaku. Nah ini kita menunggu regulasinya, belum dibuat," imbuhnya.
Pihaknya mengakui bahwa selama ini pelayanan penerbitan SIM masih menggunakan aturan yang lama. Hal itu berlaku di seluruh Indonesia baik untuk ujian teori maupun praktik.
Sementara ini, kata Novita, pihaknya belum bisa berbicara banyak. Termasuk dengan materi-materi mana yang kemudian direvisi dan diganti dalam aturan baru nanti.
"Untuk mana yang diperkuat saya belum tahu, yang jelas pendapat dari masyarakat kan kita tampung dan sudah dikaji juga oleh Ombudsman. Nanti pimpinan yang akan menentukan. Saya tidak bisa secara pribadi. Regulasi yang di atas yang berhak memberikan itu. Kita sebagai pelaksanaan hanya menunggu aturan terbaru seperti apa," tandasnya.
Baca Juga: Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY
Kepala ORI DIY Budhi Masturi menungkapkan temuan ini diambil dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan. Mulai dari FGD, polling secara daring, observasi ke Satpas yang ada di DIY, serta wawancara petugas dan pemohon SIM.
Berita Terkait
-
Pemilik SIM Mati Dapat "THR" saat Lebaran, Simak Selengkapnya
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis
-
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green