SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI DIY melakukan kajian terkait dengan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta. Hasilnya ditemukan telah terjadi tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM di DIY berupa penyimpangan prosedur.
Data-data itu diambil dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan. Mulai dari FGD, polling secara daring, observasi ke Satpas yang ada di DIY, serta wawancara petugas dan pemohon SIM.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi menuturkan tindakan maladministrasi ini ditemukan pada tahapan ujian paktik SIM. Pasalnya materi yang diujikan masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Padahal peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut. Kemudian digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang lantas membuat ketidaan landasan hukum dalam prosesnya.
"Padahal aturan lama itu sudah dicabut dan di dalamnya itu mengandung materi ujian praktik. Artinya kan sudah dicabut tidak berlaku lagi, sebab aturan yang baru dimandatkan langsung diterbitkan dengan aturan kakorlantas," ujar Budhi kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
"Jadi karena belum terbit sehingga terjadi ketiadaan landasan hukum. Jadi praktik ujian praktik yang selama ini dilakukan itu dilakukan dalam kondisi ketiadaan landasan hukum," imbuhnya.
Terkait aturan lama itu sendiri, Budhi mengatakan bahwa pihaknya tak menemukan motivasi dalam pencabutan itu. Namun mungkin saja pencabutan itu dalam rangka menyerap aspirasi publik.
Sehingga kemudian didelegasikan kepada kakorlantas untuk menertibkan itu. Dalam artian sudah seharusnya nanti model yang baru akan lebih berbeda.
Disampaikan Budhi, pemohon mengapresiasi kemudahan dalam pelayanan perpanjangan SIM di DIY. Namun tidak terlalu untuk penerbitan SIM baru.
Terlebih penerbitan SIM baru itu yang harus melalui tahapan ujian tertulis dan ujian praktik. Sebagian besar pemohon masih merasa materi yang diujikan pada ujian praktik SIM memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dan tidak relevan dengan kondisi sebenarnya di lapangan atau jalan raya.
ORI DIY menyoroti penerbitan SK Kakorlantas yang telah dimandatkan oleh Kapolri tersebut. Terlebih dalam hal penerapan materi dan model ujian praktik permohonan SIM.
"Jadi yang urgent dan harus segera diselesaikan oleh kepolisian di Indonesia itu adalah penerbitan SK kakorlantas yang dimandatkan oleh Kapolri. Sebab kalau enggak ada itu artinya orang bisa mempersoalkan dasar legalitas penerapan materi dan model ujian praktiknya itu apa," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari