SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI DIY melakukan kajian terkait dengan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta. Hasilnya ditemukan telah terjadi tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM di DIY berupa penyimpangan prosedur.
Data-data itu diambil dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan. Mulai dari FGD, polling secara daring, observasi ke Satpas yang ada di DIY, serta wawancara petugas dan pemohon SIM.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi menuturkan tindakan maladministrasi ini ditemukan pada tahapan ujian paktik SIM. Pasalnya materi yang diujikan masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Padahal peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut. Kemudian digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang lantas membuat ketidaan landasan hukum dalam prosesnya.
"Padahal aturan lama itu sudah dicabut dan di dalamnya itu mengandung materi ujian praktik. Artinya kan sudah dicabut tidak berlaku lagi, sebab aturan yang baru dimandatkan langsung diterbitkan dengan aturan kakorlantas," ujar Budhi kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
"Jadi karena belum terbit sehingga terjadi ketiadaan landasan hukum. Jadi praktik ujian praktik yang selama ini dilakukan itu dilakukan dalam kondisi ketiadaan landasan hukum," imbuhnya.
Terkait aturan lama itu sendiri, Budhi mengatakan bahwa pihaknya tak menemukan motivasi dalam pencabutan itu. Namun mungkin saja pencabutan itu dalam rangka menyerap aspirasi publik.
Sehingga kemudian didelegasikan kepada kakorlantas untuk menertibkan itu. Dalam artian sudah seharusnya nanti model yang baru akan lebih berbeda.
Disampaikan Budhi, pemohon mengapresiasi kemudahan dalam pelayanan perpanjangan SIM di DIY. Namun tidak terlalu untuk penerbitan SIM baru.
Terlebih penerbitan SIM baru itu yang harus melalui tahapan ujian tertulis dan ujian praktik. Sebagian besar pemohon masih merasa materi yang diujikan pada ujian praktik SIM memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dan tidak relevan dengan kondisi sebenarnya di lapangan atau jalan raya.
ORI DIY menyoroti penerbitan SK Kakorlantas yang telah dimandatkan oleh Kapolri tersebut. Terlebih dalam hal penerapan materi dan model ujian praktik permohonan SIM.
"Jadi yang urgent dan harus segera diselesaikan oleh kepolisian di Indonesia itu adalah penerbitan SK kakorlantas yang dimandatkan oleh Kapolri. Sebab kalau enggak ada itu artinya orang bisa mempersoalkan dasar legalitas penerapan materi dan model ujian praktiknya itu apa," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?