SuaraJogja.id - Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia wilayah Kabupaten Sleman, memberikan penjelasan mengenai kabar viral adanya umat Hindu yang tidak dibolehkan berdoa di kompleks Candi Ijo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.
Ketua PHDI Sleman, Alit Mertayasa, mengatakan, video yang diunggah tersebut adalah video pribadi si pengunggah yang bersangkutan dan tidak mewakili mereka umat Hindu pada umumnya. Selain itu, video itu muncul dikarenakan ketidaktahuan si pengunggah mengenai pengelolaan dan pemanfaatan candi yang ada di Kabupaten Sleman.
Pihaknya juga menyayangkan video tersebut demikian cepat viral, sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari penontonnya.
"Pemanfaatan candi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman telah melalui suatu proses, di mana diketahui bahwa selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui UU Cagar Budaya," ujarnya, Selasa (9/5/2023).
"Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu ataupun masyarakat secara umum yang ingin memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan, perlu memperoleh izin," lanjutnya.
Alit menambahkan, izin dimaksudnya agar perlindungan terhadap candi-candi yang merupakan persembahan dari para leluhur -bagi generasi sekarang dan akan datang- itu, dapat terpelihara dengan baik.
Oleh karena itu, melalui SKB 3 menteri dan 2 Gubernur, telah menyepakati bahwa hanya Candi Prambanan yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah oleh umat Hindu seluruh dunia.
"Saya sampaikan sekali lagi, hanya Candi Prambanan yang diizinkan. Namun di dalam pengoperasiannya, pemanfaatan tersebut hanya pada hari-hari keagamaan hari-hari suci keagamaan," terangnya.
"Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola; dalam hal ini candi di DIY dan Jawa Tengah, dikelola oleh PT TWC Borobudur Prambanan dan Ratu Boko," imbuhnya.
Baca Juga: Memanjakan Mata, Indahnya Spot Sunset di Candi Ijo
Alit lebih jauh menjelaskan, melalui keputusan bersama tiga menteri tersebut, pemanfaatan candi telah dioperasionalkan, dan diatur oleh surat keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 168 Tahun 2022. Lewat surat keputusan tersebut, telah dibentuk tim pemanfaatan Candi Prambanan, sehingga siapapun yang akan memanfaatkan Candi Prambanan sebagai tempat ibadah pada saat upacara keagamaan agama Hindu mendapatkan izin. Dan itu telah sepengetahuan dari tim pengelolaan tersebut.
"Melalui kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, sekali lagi, saat ini belum mendapat izin dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini, perlu memperoleh izin dari pengelola Candi tersebut, untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah atau tempat sembahyangan," lanjutnya.
Ia berharap, semoga tidak ada keraguan baik umat Hindu atau saudara-saudara umat yang lain, baik hukum Islam Hindu Budha Katolik Konghucu dan juga penganut keyakinan, untuk bersama-sama mengayomi dan memelihara tempat tempat-tempat yang kita sucikan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, media sosial Twitter dengan nama akun Jogja Vibes (@JogjaVibes), mengunggah kabar adanya petugas di kompleks destinasi wisata Candi Ijo, menolak seorang pengunjung beragama Hindu, yang ingin berdoa di salah satu sisi candi.
Dalam unggahannya, admin akun merujuk informasi dari akun tiktok dengan username @zanzabella.
"Akun tiktok dengan username @zanzabella yang hendak melakukan upacara di Candi Ijo mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari petugas yang berjaga di tempat tersebut. Mereka dilarang untuk memasuki area candi dan melakukan upacara karena dianggap mengganggu," tulis akun Jogka Vibes, kami lansir pada Minggu (7/5/2023).
Berita Terkait
-
Tengku Zanzabella Ngamuk Tak Bisa Ibadah di Candi Ijo, Sampai Dikatai Lebay oleh Sesama Umat Hindu
-
Tengku Zanzabella Ngamuk Dilarang Beribadah di Candi Ijo, Orang Hindu Ini Beberkan Fakta Sebenarnya: Agak Lebay
-
Aktivis Tengku Zanzabela Dikabarkan Tak Dibolehkan Berdoa di Candi Ijo, Dispar Sleman Bakal Ambil Langkah
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana