SuaraJogja.id - Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia wilayah Kabupaten Sleman, memberikan penjelasan mengenai kabar viral adanya umat Hindu yang tidak dibolehkan berdoa di kompleks Candi Ijo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.
Ketua PHDI Sleman, Alit Mertayasa, mengatakan, video yang diunggah tersebut adalah video pribadi si pengunggah yang bersangkutan dan tidak mewakili mereka umat Hindu pada umumnya. Selain itu, video itu muncul dikarenakan ketidaktahuan si pengunggah mengenai pengelolaan dan pemanfaatan candi yang ada di Kabupaten Sleman.
Pihaknya juga menyayangkan video tersebut demikian cepat viral, sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari penontonnya.
"Pemanfaatan candi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Sleman telah melalui suatu proses, di mana diketahui bahwa selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui UU Cagar Budaya," ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Memanjakan Mata, Indahnya Spot Sunset di Candi Ijo
"Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu ataupun masyarakat secara umum yang ingin memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan, perlu memperoleh izin," lanjutnya.
Alit menambahkan, izin dimaksudnya agar perlindungan terhadap candi-candi yang merupakan persembahan dari para leluhur -bagi generasi sekarang dan akan datang- itu, dapat terpelihara dengan baik.
Oleh karena itu, melalui SKB 3 menteri dan 2 Gubernur, telah menyepakati bahwa hanya Candi Prambanan yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah oleh umat Hindu seluruh dunia.
"Saya sampaikan sekali lagi, hanya Candi Prambanan yang diizinkan. Namun di dalam pengoperasiannya, pemanfaatan tersebut hanya pada hari-hari keagamaan hari-hari suci keagamaan," terangnya.
"Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola; dalam hal ini candi di DIY dan Jawa Tengah, dikelola oleh PT TWC Borobudur Prambanan dan Ratu Boko," imbuhnya.
Baca Juga: Mencicipi Romantisme Masa Sejarah di Candi Ijo Yogyakarta
Alit lebih jauh menjelaskan, melalui keputusan bersama tiga menteri tersebut, pemanfaatan candi telah dioperasionalkan, dan diatur oleh surat keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 168 Tahun 2022. Lewat surat keputusan tersebut, telah dibentuk tim pemanfaatan Candi Prambanan, sehingga siapapun yang akan memanfaatkan Candi Prambanan sebagai tempat ibadah pada saat upacara keagamaan agama Hindu mendapatkan izin. Dan itu telah sepengetahuan dari tim pengelolaan tersebut.
"Melalui kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, sekali lagi, saat ini belum mendapat izin dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini, perlu memperoleh izin dari pengelola Candi tersebut, untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah atau tempat sembahyangan," lanjutnya.
Ia berharap, semoga tidak ada keraguan baik umat Hindu atau saudara-saudara umat yang lain, baik hukum Islam Hindu Budha Katolik Konghucu dan juga penganut keyakinan, untuk bersama-sama mengayomi dan memelihara tempat tempat-tempat yang kita sucikan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, media sosial Twitter dengan nama akun Jogja Vibes (@JogjaVibes), mengunggah kabar adanya petugas di kompleks destinasi wisata Candi Ijo, menolak seorang pengunjung beragama Hindu, yang ingin berdoa di salah satu sisi candi.
Dalam unggahannya, admin akun merujuk informasi dari akun tiktok dengan username @zanzabella.
"Akun tiktok dengan username @zanzabella yang hendak melakukan upacara di Candi Ijo mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari petugas yang berjaga di tempat tersebut. Mereka dilarang untuk memasuki area candi dan melakukan upacara karena dianggap mengganggu," tulis akun Jogka Vibes, kami lansir pada Minggu (7/5/2023).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tengku Zanzabella Ngamuk Tak Bisa Ibadah di Candi Ijo, Sampai Dikatai Lebay oleh Sesama Umat Hindu
-
Tengku Zanzabella Ngamuk Dilarang Beribadah di Candi Ijo, Orang Hindu Ini Beberkan Fakta Sebenarnya: Agak Lebay
-
Aktivis Tengku Zanzabela Dikabarkan Tak Dibolehkan Berdoa di Candi Ijo, Dispar Sleman Bakal Ambil Langkah
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
Terkini
-
Dikritik Seknas Fitra, Jogja Usulkan Pengembangan Empat Kampung Nelayan Merah Putih
-
Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
-
BSU Efektif Dongkrak Ekonomi? Ekonom UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dampak Jangka Panjang
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi Berjalan, UGM Tolak Mentah-Mentah Serahkan Ijazah?