SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial TSI (62) menyusul aksi pengancaman dan pemerasan yang dilakukan. Pelaku melakukan aksinya tindak pidana itu kepada korban yang merupakan kekasihnya dengan bermodal video seks.
Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, menuturkan kasus ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo. Berawal ketika pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, itu bertemu dengan korban.
Pelaku sendiri merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan. Korban saat itu adalah pasien di klinik tempat pelaku bekerja dan berkenalan dengan yang bersangkutan pada Januari 2022 lalu.
"Saat pendaftaran korban mengisi formulir yang diantarnya berisi identitas dan no hp. Hari berikutnya tersangka menghubungi korban via WA. Menanyakan perkembangan penyakitnya," kata Agus, Selasa (9/5/2023).
Pelaku juga sempat menyarankan korban untuk melakukan pengobatan rutin di klinik tempat korban bekerja. Namun dam chatnya itu, pelaku juga merayu atau membujuk korban agar mau menjadi pacarnya.
Hingga akhirnya korban pun terpikat oleh pelaku dan menjalin hubungan asmara. Lebih dari sekadar pacaran, pelaku dan korban juga diketahui sempat beberapa kali berhubungan badan.
"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan," ungkapnya.
Singkatnya, korban lantas berkeinginan untuk mengakhiri hubungan terlarang itu. Mengingat keduanya juga sudah memiliki keluarga.
Namun pelaku tidak terima hingga mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua. Pelaku turut mengancam bakal melaporkan perbuatan korban kepada suaminya.
Baca Juga: Heboh Kakek 69 Tahun Tewas saat Dilayani PSK: Dikira Klimaks, Ternyata Sakaratul Maut
"Tersangka meminta uang Rp15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban. Karena merasa terancam dan takut maka korban menyanggupi permintaan tersangka," terangnya.
Korban sudah sempat menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku sebagai cicilan. Korban yang terus menerus diperas dan diancam pelaku lantas memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sempat buron, kata Agus, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023) lalu. Sejumlah alat bukti turut diamankan oleh polisi.
"Tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik