SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial TSI (62) menyusul aksi pengancaman dan pemerasan yang dilakukan. Pelaku melakukan aksinya tindak pidana itu kepada korban yang merupakan kekasihnya dengan bermodal video seks.
Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, menuturkan kasus ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo. Berawal ketika pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, itu bertemu dengan korban.
Pelaku sendiri merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan. Korban saat itu adalah pasien di klinik tempat pelaku bekerja dan berkenalan dengan yang bersangkutan pada Januari 2022 lalu.
"Saat pendaftaran korban mengisi formulir yang diantarnya berisi identitas dan no hp. Hari berikutnya tersangka menghubungi korban via WA. Menanyakan perkembangan penyakitnya," kata Agus, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Heboh Kakek 69 Tahun Tewas saat Dilayani PSK: Dikira Klimaks, Ternyata Sakaratul Maut
Pelaku juga sempat menyarankan korban untuk melakukan pengobatan rutin di klinik tempat korban bekerja. Namun dam chatnya itu, pelaku juga merayu atau membujuk korban agar mau menjadi pacarnya.
Hingga akhirnya korban pun terpikat oleh pelaku dan menjalin hubungan asmara. Lebih dari sekadar pacaran, pelaku dan korban juga diketahui sempat beberapa kali berhubungan badan.
"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan," ungkapnya.
Singkatnya, korban lantas berkeinginan untuk mengakhiri hubungan terlarang itu. Mengingat keduanya juga sudah memiliki keluarga.
Namun pelaku tidak terima hingga mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua. Pelaku turut mengancam bakal melaporkan perbuatan korban kepada suaminya.
Baca Juga: Ajal Jemput Kakek 69 Tahun saat Sewa PSK, Netizen: Niat Keluarkan Sperma, Malah Roh yang Keluar
"Tersangka meminta uang Rp15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban. Karena merasa terancam dan takut maka korban menyanggupi permintaan tersangka," terangnya.
Korban sudah sempat menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku sebagai cicilan. Korban yang terus menerus diperas dan diancam pelaku lantas memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sempat buron, kata Agus, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023) lalu. Sejumlah alat bukti turut diamankan oleh polisi.
"Tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan, Disanksi Bersihkan Objek Wisata Alam Selama 3 Bulan
-
Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?
-
Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal