SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial TSI (62) menyusul aksi pengancaman dan pemerasan yang dilakukan. Pelaku melakukan aksinya tindak pidana itu kepada korban yang merupakan kekasihnya dengan bermodal video seks.
Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, menuturkan kasus ini terjadi pada Maret 2023 lalu di Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo. Berawal ketika pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, itu bertemu dengan korban.
Pelaku sendiri merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan. Korban saat itu adalah pasien di klinik tempat pelaku bekerja dan berkenalan dengan yang bersangkutan pada Januari 2022 lalu.
"Saat pendaftaran korban mengisi formulir yang diantarnya berisi identitas dan no hp. Hari berikutnya tersangka menghubungi korban via WA. Menanyakan perkembangan penyakitnya," kata Agus, Selasa (9/5/2023).
Pelaku juga sempat menyarankan korban untuk melakukan pengobatan rutin di klinik tempat korban bekerja. Namun dam chatnya itu, pelaku juga merayu atau membujuk korban agar mau menjadi pacarnya.
Hingga akhirnya korban pun terpikat oleh pelaku dan menjalin hubungan asmara. Lebih dari sekadar pacaran, pelaku dan korban juga diketahui sempat beberapa kali berhubungan badan.
"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan," ungkapnya.
Singkatnya, korban lantas berkeinginan untuk mengakhiri hubungan terlarang itu. Mengingat keduanya juga sudah memiliki keluarga.
Namun pelaku tidak terima hingga mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua. Pelaku turut mengancam bakal melaporkan perbuatan korban kepada suaminya.
Baca Juga: Heboh Kakek 69 Tahun Tewas saat Dilayani PSK: Dikira Klimaks, Ternyata Sakaratul Maut
"Tersangka meminta uang Rp15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban. Karena merasa terancam dan takut maka korban menyanggupi permintaan tersangka," terangnya.
Korban sudah sempat menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku sebagai cicilan. Korban yang terus menerus diperas dan diancam pelaku lantas memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sempat buron, kata Agus, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023) lalu. Sejumlah alat bukti turut diamankan oleh polisi.
"Tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu