Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Mei 2023 | 20:57 WIB
Pelaku pengancaman dan pemerasan di Kulon Progo yang berhasil diamankan polisi di Mapolsek Nanggulan, Selasa (9/5/2023). (istimewa).


Korban sudah sempat menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku sebagai cicilan. Korban yang terus menerus diperas dan diancam pelaku lantas memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke polisi. 


Sempat buron, kata Agus, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023) lalu. Sejumlah alat bukti turut diamankan oleh polisi.


"Tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," ucapnya. 


Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Baca Juga: Heboh Kakek 69 Tahun Tewas saat Dilayani PSK: Dikira Klimaks, Ternyata Sakaratul Maut

Load More