SuaraJogja.id - Seorang kakek berinisial AS (62) diamankan jajaran polisi setelah melakukan aksi pornografi. Pelaku yang merupakan warga Gondomanan, Yogyakarta itu ditangkap setelah aksinya memperlihatkan alat kelamin kepada perempuan di toilet.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2023) sekira pukul 20.40 WIB. Bertempat di toilet Alun-alun Selatan Yogyakarta.
"Pada saat itu tempat kejadiannya yaitu toilet umum berada di lantai dasar. Jadinya untuk tersangka berada di lantai atas. Pada saat akan memasuki toilet umum yaitu menuruni tangga, kemudian baru masuk ke toilet," kata Apri saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023).
Korban sendiri ada dua perempuan yakni NW (39) sebagai pelapor dan satu lagi AW (29). Kedua korban yang tak saling mengenal itu bersamaan memasuki toilet umum tersebut untuk buang air kecil.
Baca Juga: Progres Konstruksi Tol Jogja-Bawen: Ada Jembatan Melayang di Atas Selokan Mataram
Kemudian korban AW lebih dulu selesai lalu keluar untuk membayar retribusi toilet. Saat keluar itu korban AW kaget karena melihat tersangka tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya.
Kaget melihat hal tersebut, korban AW langsung pergi keluar. Lalu tak lama kemudian korban NW ikut keluar dan hendak membayar retribusi.
"Dia (korban NW) pada saat itu memegang HP karena mau video call tapi pada saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video. Tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW duduk tegak kemudian tangan di atas meja kaki keduanya membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," terangnya.
Kedua korban yang melihat aksi pelaku sempat berkomunikasi hingga akhirnya berinisiatif melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan penyidikan.
"Selanjutnya menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka. Kemudian kami melakukan penangkapan penahanan pada saat itu juga," ucapnya.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
Disampaikan Apri, dari keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya yang bersangkutan merasa puas dengan keinginan seksualnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
-
Gaji Rp18 Juta di Jakarta atau Rp9 Juta di Jogja? Pahami Dulu Biaya Hidup Kota Ini
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan