SuaraJogja.id - Seorang kakek berinisial AS (62) diamankan jajaran polisi setelah melakukan aksi pornografi. Pelaku yang merupakan warga Gondomanan, Yogyakarta itu ditangkap setelah aksinya memperlihatkan alat kelamin kepada perempuan di toilet.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2023) sekira pukul 20.40 WIB. Bertempat di toilet Alun-alun Selatan Yogyakarta.
"Pada saat itu tempat kejadiannya yaitu toilet umum berada di lantai dasar. Jadinya untuk tersangka berada di lantai atas. Pada saat akan memasuki toilet umum yaitu menuruni tangga, kemudian baru masuk ke toilet," kata Apri saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023).
Korban sendiri ada dua perempuan yakni NW (39) sebagai pelapor dan satu lagi AW (29). Kedua korban yang tak saling mengenal itu bersamaan memasuki toilet umum tersebut untuk buang air kecil.
Baca Juga: Progres Konstruksi Tol Jogja-Bawen: Ada Jembatan Melayang di Atas Selokan Mataram
Kemudian korban AW lebih dulu selesai lalu keluar untuk membayar retribusi toilet. Saat keluar itu korban AW kaget karena melihat tersangka tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya.
Kaget melihat hal tersebut, korban AW langsung pergi keluar. Lalu tak lama kemudian korban NW ikut keluar dan hendak membayar retribusi.
"Dia (korban NW) pada saat itu memegang HP karena mau video call tapi pada saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video. Tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW duduk tegak kemudian tangan di atas meja kaki keduanya membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," terangnya.
Kedua korban yang melihat aksi pelaku sempat berkomunikasi hingga akhirnya berinisiatif melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan penyidikan.
"Selanjutnya menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka. Kemudian kami melakukan penangkapan penahanan pada saat itu juga," ucapnya.
Baca Juga: Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY
Disampaikan Apri, dari keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya yang bersangkutan merasa puas dengan keinginan seksualnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK
-
Ijazah Hilang Saat Ditahan Perusahaan? Anda Berhak Tuntut Ganti Rugi! Simak Penjelasan Lengkapnya
-
BMW Maut Sleman: Terungkap Motif Licik Ganti Plat Nomor, Tersangka Segera Diumumkan
-
Tambang Nikel Raja Ampat jadi Sorotan: DPR Tegur Menteri, Ada Apa?
-
Pilihan Guest House Samarinda yang Cozy dan Terjangkau untuk Liburan Hemat