SuaraJogja.id - Seorang kakek berinisial AS (62) diamankan jajaran polisi setelah melakukan aksi pornografi. Pelaku yang merupakan warga Gondomanan, Yogyakarta itu ditangkap setelah aksinya memperlihatkan alat kelamin kepada perempuan di toilet.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2023) sekira pukul 20.40 WIB. Bertempat di toilet Alun-alun Selatan Yogyakarta.
"Pada saat itu tempat kejadiannya yaitu toilet umum berada di lantai dasar. Jadinya untuk tersangka berada di lantai atas. Pada saat akan memasuki toilet umum yaitu menuruni tangga, kemudian baru masuk ke toilet," kata Apri saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023).
Korban sendiri ada dua perempuan yakni NW (39) sebagai pelapor dan satu lagi AW (29). Kedua korban yang tak saling mengenal itu bersamaan memasuki toilet umum tersebut untuk buang air kecil.
Kemudian korban AW lebih dulu selesai lalu keluar untuk membayar retribusi toilet. Saat keluar itu korban AW kaget karena melihat tersangka tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya.
Kaget melihat hal tersebut, korban AW langsung pergi keluar. Lalu tak lama kemudian korban NW ikut keluar dan hendak membayar retribusi.
"Dia (korban NW) pada saat itu memegang HP karena mau video call tapi pada saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video. Tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW duduk tegak kemudian tangan di atas meja kaki keduanya membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," terangnya.
Kedua korban yang melihat aksi pelaku sempat berkomunikasi hingga akhirnya berinisiatif melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan penyidikan.
"Selanjutnya menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka. Kemudian kami melakukan penangkapan penahanan pada saat itu juga," ucapnya.
Baca Juga: Progres Konstruksi Tol Jogja-Bawen: Ada Jembatan Melayang di Atas Selokan Mataram
Disampaikan Apri, dari keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya yang bersangkutan merasa puas dengan keinginan seksualnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
Terkini
-
Ekspor Kemiri, Susu, Cabai: Yogyakarta Buktikan Bisa Jadi Lumbung Pangan, Ini Strategi Kementan
-
UMKM DIY Go Digital, Gojek Jadi Jurus Jitu Dongkrak Penjualan
-
Angelaida, Bocah 10 Tahun Asal Jogja, Bikin Bangga Indonesia di Ajang Ballroom Dance Internasional
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI