Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 11 Mei 2023 | 18:33 WIB
Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi Stadion Sultan Agung, Dr. Muhammad Taufig, S saat memberi keterangan kepada awak media. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Bantul mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul.

Bagus diduga terlibat korupsi dalam kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun anggaran 2020 serta kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga Pendidikan pada jenjang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul. 

Bagus diduga merugikan negara sebesar Rp.170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam proses pembangunan sarana prasarana tersebut. Kamis (11/5/2023) siang, Bagus menjalani pemeriksaan di LP Wirogunan Kota Yogyakarta tempatnya ditahan.

Kuasa Hukum Dr. Muhammad Taufig, S mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB. Setidaknya tersangka Bagus harus menjawab 68 pertanyaan yang diajukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Bantul.

Baca Juga: Usai Bupati Sleman, Kini Giliran Nomor WhatsApp Bupati Bantul Kena Retas

"Ada 68 pertanyaan yang harus dijawab oleh klien kami,"ujar dia, Kamis.

Dalam pemeriksaan tersebut tersangka menyebut tidak pernah menyuruh T, honorer di bidang pembelian untuk  membuat nota fiktif. Di samping itu, kliennya juga mengaku tidak pernah menerima fee dari toko-toko tempat membeli barang selama ini.

Menurut kliennya, peran T justru sangat dominan karena perempuan inilah yang langsung melakukan transaksi. Oleh karenanya, Taufiq mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kliennya.

"Peran T sangat dominan. Dia yang bertransaksi langsung datang ke toko-toko. Klien kami tidak mengetahui mekanisme penetapan tersangka,"kata dia.

Ketika menyinggung soal besaran kerugian, Taufiq menambahkan ada beberapa kegiatan pemeliharaan lapangan baik Stadion Sultan Agung (SSA) maupun lapangan yang lain namun tidak dianggarkan. Dan uang tersebut kemudian di switch (digunakan)  ke kegiatan pemeliharaan yang belum teranggarkan.

Baca Juga: Pegawainya Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rehabilitasi Stadion Sultan Agung, Kadispora Bantul: Ikuti Proses Hukum

"ini yang di uang tadi itu di apa di switch kan ke situ antara lain untuk beli pasir Senen kemudian apa itu yang di sudut lapangan ya dan dan sebagainya itu,"ujarnya.

Tak cukup sampai di situ, karena ternyata uang tersebut juga sebagian ditinggalkan di Disdikpora. Karena dalam sebuah kegiatan atau proyek di Disdikpora, kliennya mengungkapkan jika ada istilah uang gentong atau uang yang 'harus' ditinggalkan kepada dinas itu.

Dia menyebut semua transaksi tersebut ada kuitansinya. Dan semua itu akan dia sampaikan di pengadilan ketika persidangan dilakukan. Dia kembali menandaskan jika korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri sehingga dipastikan ada orang lain.

"Saya tidak bisa menyebutkannya siapa sosok yang bisa jadi tersangka,"ujarnya.

Oleh karenanya, Minggu depan dirinya bakal menghadirkan 5 orang saksi meringankan untuk diperiksa oleh Tim Kejaksaan Negeri Bantul. Mereka berasal dari buruh harian lepas, serta orang yang memasang net di mana net tersebut dibeli menggunakan uang belanja yang tidak dianggarkan.

Sementara itu, tim Kejaksaan Negeri Bantul yang melakukan pemeriksaan di Lapas Wirogunan enggan dimintai komentar berkaitan pemeriksaan tersebut.

Kontributor : Julianto

Load More