SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Bantul mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul.
Bagus diduga terlibat korupsi dalam kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun anggaran 2020 serta kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga Pendidikan pada jenjang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
Bagus diduga merugikan negara sebesar Rp.170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam proses pembangunan sarana prasarana tersebut. Kamis (11/5/2023) siang, Bagus menjalani pemeriksaan di LP Wirogunan Kota Yogyakarta tempatnya ditahan.
Kuasa Hukum Dr. Muhammad Taufig, S mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB. Setidaknya tersangka Bagus harus menjawab 68 pertanyaan yang diajukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Baca Juga: Usai Bupati Sleman, Kini Giliran Nomor WhatsApp Bupati Bantul Kena Retas
"Ada 68 pertanyaan yang harus dijawab oleh klien kami,"ujar dia, Kamis.
Dalam pemeriksaan tersebut tersangka menyebut tidak pernah menyuruh T, honorer di bidang pembelian untuk membuat nota fiktif. Di samping itu, kliennya juga mengaku tidak pernah menerima fee dari toko-toko tempat membeli barang selama ini.
Menurut kliennya, peran T justru sangat dominan karena perempuan inilah yang langsung melakukan transaksi. Oleh karenanya, Taufiq mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kliennya.
"Peran T sangat dominan. Dia yang bertransaksi langsung datang ke toko-toko. Klien kami tidak mengetahui mekanisme penetapan tersangka,"kata dia.
Ketika menyinggung soal besaran kerugian, Taufiq menambahkan ada beberapa kegiatan pemeliharaan lapangan baik Stadion Sultan Agung (SSA) maupun lapangan yang lain namun tidak dianggarkan. Dan uang tersebut kemudian di switch (digunakan) ke kegiatan pemeliharaan yang belum teranggarkan.
"ini yang di uang tadi itu di apa di switch kan ke situ antara lain untuk beli pasir Senen kemudian apa itu yang di sudut lapangan ya dan dan sebagainya itu,"ujarnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!