SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kali ini Lurah Caturtunggal berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad, Anshar Wahyuddin menuturkan per Rabu (17/5/2023) hari ini, AS yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. AS terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
"Perkembangan terakhir yaitu pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Anshar saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," sambungnya.
Disampaikan Anshar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.
Tersangka AS kini dilalukan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
"Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS (Dirut PT Deztama Putri Sentosa) yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Anshar mengungkapkan AS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
Kejati DIY mencatat bersama Dirut PT Deztama Putri Sentosa, RS, tersangka AS telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar. Nominal itu bertambah dari saat pertama penetapan tersangka RS.
"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian Rp2,4 miliar. Sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp2,9 Miliar. Kita melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru. Jadi menambah kerugian dengan lokasi yang sama," cetusnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AS yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan adanya penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kejaksaan tinggi DKI Yogyakarta serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta " kata dia.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan