SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbarui ketentuan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK pada tahun 2023. Salah satunya terkait dengan zonasi radius.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya mengungkapkan ada dua jalur zonasi yakni reguler dan radius. Sedangkan kuota jalur pada PPDB 2023 zonasi seluruhnya sebesar 55 persen.
Pembagian kuota zonasi, kata Didik menjadi salah satu yang baru pada tahun ini. Kuota itu dibagi yakni jalur zonasi reguler sebesar 50 persen dan zonasi radius 5 persen.
"Sebenarnya sama [aturannya], yang membedakan hanya kalau tahun lalu radiusnya belum kita batasi 5 persen, kalau tahun ini kita batasi hanya 5 persen. Jadi calon siswa yang tidak masuk dalam seleksi radius itu, mereka ngikuti zonasi biasa zonasi reguler," kata Didik saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Didik mengatakan ada sejumlah upaya untuk mengantisipasi praktik menumpang kartu keluarga (KK) oleh para calon siswa. Termasuk aturan membatasi waktu anak masuk dalam suatu KK tersebut minimal satu tahun.
Untuk semakin memperketat seleksi melalui zona radius dalam PPDB tahun ini, sekolah juga diminta untuk turut aktif melakukan pengecekan atau verifikasi secara langsung. Hal itu untuk memastikan calon siswa yang mendaftar memang telah tinggal di lokasi tersebut.
"Sekolah memang harus klarifikasi ke tempat tinggalnya anak itu. Jadi kalau anak ternyata sifatnya hanya titipan di situ dan anak tidak tinggal di situ ya bisa kita batalkan," tegasnya.
Pembatalan calon siswa yang mendaftar lewat zonasi radius tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sudah masuk dalam KK selama satu tahun. Namun jika memang dibatalkan melalui zonasi radius, calon siswa tetap bisa mendaftar melalui zonasi reguler.
"Iya [bisa dibatalkan] walaupun KK satu tahun tapi ternyata anak itu tidak tinggal di situ. Tapi kan mereka bisa ikut yang reguler biasa," ucapnya.
Baca Juga: Upah Tak Pasti, Puluhan Pekerja Informal Protes ke DPRD DIY
Selain itu, diungkapkan Didik, pada PPDB tahun ini tidak lagi menggunakan radius 300 meter dari sekolah. Radius zonasi kini mempertimbangkan kepadatan penduduk dan luasan sekolah.
"Kalau radius itu ya yang lebih dekat. Pertama dekat sekolah sesuai dengan tingkat kepadatan dan kedua memang anaknya tinggal di situ setahun terakhir, bukan hanya ada data KK saja tapi memang benar-benar dia tinggal di situ sebagai penduduk di situ," terangnya.
Sedangkan pada zonasi reguler yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan/Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri. Jika belum selesai sampai di situ akan dipertimbangkan demgan nilai.
"Kalau nilai belum selesai, pilihan sekolah. Kalau pilihan sekolah ternyata masih harus menyisihkan, misalnya jumlah siswa daya tampung 300, nah 300 itu mungkin ada diurutan 300 dan 301 nilainya sama, itu waktu mendaftar yang diterima, yang duluan mendaftar yang mana," paparnya.
PPDB SMA dan SMK di DIY sendiri meliputi empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali (PTO) dan prestasi. Sedangkan rincian kuotanya meliputi 50 persen jalur zonasi reguler, 5 persen jalur zonasi radius, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur PTO, dan 20 persen jalur prestasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo