SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY terus memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi DIY. Hal ini sebagai respon atas sorotan mengenai status keimigrasian warga negara berkonflik yang berpotensi datang ke wilayahnya.
Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Agung Sampurno menuturkan terjadi tren penurunan orang asing yang masuk ke DIY sejak tahun 2019. Hal itu disinyalir sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda.
Jika sejak 2019 berada di angka 199.078 orang lantas menurun menjadi 25.084 orang per 31 Maret 2023 melalui TPI Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Orang asing yang dimaksud itu termasuk berasal dari negara-negara yang tengah berkonflik.
Di antaranya Myanmar, Rusia, Ukraina, Pakistan, Iran, Yaman, Sudan, Ethiopia, Azerbaijan, Republik Demokrasi Kongo, Burkina Faso, Mali, Nigeria, hingga Haiti.
"Orang asing yang berasal dari negara-negara konflik bersenjata berpotensi menjadi undocumented person, illegal stayer, illegal migrant, stateless person, asylum seeker, dan refugees. Mereka rentan menjadi korban trafficking in person dan people smuggling," ujar Agung dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/5/2023).
Sejumlah rekomendasi pun diberikan antara lain dari sisi pengawasan. Termasuk pengawasan administrasi terhadap dokumen keimigrasian.
Tak hanya itu Tim Pengawasan Orang Asing juga dapat melakuakan pendataan kegiatan orang asing. Serta melakukan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pintu masuk DIY yakni di Bandara YIA.
Selain itu juga memberikan izin keimigrasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergitas dan kolaborasi itu perlu dibangun oleh semua pihak terkait pengawasan orang asing ini
"Tidak kalah penting yaitu melakukan kolaborasi serta sinergi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Perwakilan Negara, dan Organiasi Internasional yang relevan dan terkait," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pembentukan Timpora bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia terkhusus di DIY.
Menurut Agung, sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing. Serta terus membangun komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
"Saya berharap dengan keberadaan Timpora ini dapat mewujudkan kestabilan situasi dan kondisi yang kondusif dalam lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Agung.
Berita Terkait
-
Pakai Visa Liburan, WNA Malah Jadi Penjual Tanah di Bali, Apa Kata Imigrasi?
-
Penguatan Tugas dan Fungsi, Imigrasi Semarang Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi
-
WNA Masuk Ormas Tugasnya Siapa? Begini Penjelasan ImigrasiBali
-
Terima Kunjungan Studi Tiru, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Tunjukan Inovasi Pelayanan Si Semar Layak
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif