SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY terus memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi DIY. Hal ini sebagai respon atas sorotan mengenai status keimigrasian warga negara berkonflik yang berpotensi datang ke wilayahnya.
Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Agung Sampurno menuturkan terjadi tren penurunan orang asing yang masuk ke DIY sejak tahun 2019. Hal itu disinyalir sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda.
Jika sejak 2019 berada di angka 199.078 orang lantas menurun menjadi 25.084 orang per 31 Maret 2023 melalui TPI Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Orang asing yang dimaksud itu termasuk berasal dari negara-negara yang tengah berkonflik.
Di antaranya Myanmar, Rusia, Ukraina, Pakistan, Iran, Yaman, Sudan, Ethiopia, Azerbaijan, Republik Demokrasi Kongo, Burkina Faso, Mali, Nigeria, hingga Haiti.
"Orang asing yang berasal dari negara-negara konflik bersenjata berpotensi menjadi undocumented person, illegal stayer, illegal migrant, stateless person, asylum seeker, dan refugees. Mereka rentan menjadi korban trafficking in person dan people smuggling," ujar Agung dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/5/2023).
Sejumlah rekomendasi pun diberikan antara lain dari sisi pengawasan. Termasuk pengawasan administrasi terhadap dokumen keimigrasian.
Tak hanya itu Tim Pengawasan Orang Asing juga dapat melakuakan pendataan kegiatan orang asing. Serta melakukan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pintu masuk DIY yakni di Bandara YIA.
Selain itu juga memberikan izin keimigrasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergitas dan kolaborasi itu perlu dibangun oleh semua pihak terkait pengawasan orang asing ini
"Tidak kalah penting yaitu melakukan kolaborasi serta sinergi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Perwakilan Negara, dan Organiasi Internasional yang relevan dan terkait," tuturnya.
Baca Juga: Alami Gangguan Jiwa, Kemenkumham DIY Tangani WNA Inggris yang Terlantar di Bantul
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pembentukan Timpora bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia terkhusus di DIY.
Menurut Agung, sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing. Serta terus membangun komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
"Saya berharap dengan keberadaan Timpora ini dapat mewujudkan kestabilan situasi dan kondisi yang kondusif dalam lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Agung.
Berita Terkait
-
Pakai Visa Liburan, WNA Malah Jadi Penjual Tanah di Bali, Apa Kata Imigrasi?
-
Penguatan Tugas dan Fungsi, Imigrasi Semarang Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi
-
WNA Masuk Ormas Tugasnya Siapa? Begini Penjelasan ImigrasiBali
-
Terima Kunjungan Studi Tiru, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Tunjukan Inovasi Pelayanan Si Semar Layak
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh