SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 menetapkan bahwa, masa jabatan ketua KPK yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.
Pusat Studi Hukum dan Konstitusional atau PSHK Universitas Islam Indonesia menilai keputusan itu adalah inkonstitusional dan diskriminatif, jika dibandingkan dengan ketua lembaga negara independen lainnya yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Persoalan ini menjadi sorotan dan perdebatan, terkait dengan kewenangan MK dalam menetapkan masa jabatan ketua KPK tersebut.
Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi, menjelaskan kalau putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini.
"Karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif, yang mana hukum tidak dapat berlaku surut. Sehingga, pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).
Dian menambahkan, pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat, terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini.
"Pengubahan masa jabatan yang semula empat tahun menjadi lima tahun, pada subtansinya menekankan mengenai penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif," tutur dosen Fakultas Hukum UII.
Akan tetapi, hal ini dinilai tidak subtansial karena tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK.
Selain itu, masa jabatan empat tahun pimpinan KPK bukan hal yang inskonstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi pada Pasal 7. Pasal itu berbunyi:
Baca Juga: Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sehingga dalam dalam konstitusi yang memiliki masa jabatan lima tahun sejatinya adalah presiden bukan pimpinan KPK.
Berdasar Track Record Ketua KPK Saat Ini, Harusnya Tak Diperpanjang
Peneliti PSHK FH UII, Aprillia Wahyuningsih, menilai KPK kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif, berkaitan dengan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara.
"MK terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independen," tuturnya.
Bahwa pada saat ini indeks korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, hal ini berarti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bermasalah.
Berita Terkait
-
Salsabila Syaira, Presenter Cantik Diduga Simpanan Ketua KPK Adalah Sosok yang Pernah Rangkul Rocky Gerung?
-
Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
-
Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
-
Ketua KPK Diisukan Memiliki 'Selir' Cantik, Sering Check In Bersama di Hotel?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu