SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AYS (30) belum lama ini melapor ke polisi terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu. Namun usut punya usut, kejadian itu ternyata tidak benar alias laporan palsu.
"Kami sampaikan pengungkapan kasus dimana peristiwa ini cukup menggelitik bagi kita terutama bagi penegak hukum dan juga bagi masyarakat. Bahwasanya ada sebuah peristiwa dimana orang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi atau mungkin terjadi tetapi tidak sesuai dengan faktanya," kata Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Kusnaryanto memaparkan bahwa pelaku sendiri sebelumnya diketahui membuat laporan polisi pada Sabtu, 27 Mei 2023 kemarin. Laporan itu berkaitan dengan suatu peristiwa kekerasan fisik yang dialami oleh pelaku.
"Pelaku ini membuat laporan polisi di Polresta Yogyakarta yang dimana deliknya adalah delik kejahatan jalanan," ucapnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Diketahui sebelumnya pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke media sosial.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan laporan pelaku ini kemudian ternyata ditemukan fakta persesuaian antara alat bukti dan barang bukti yang kita temukan ternyata laporan itu tidak benar," ungkapnya.
Mengenai luka sayatan cutter yang diterima oleh pelaku, kata Kusnaryanto, dilakukan oleh pelaku sendiri. Akibat laporan palsu tersebut kini AYS harus berhadapan dengan hukum.
"Kalau terpengaruh narkoba atau tidak, kami juga belum bisa menginformasikan karena itu perlu pengetesan. Tetapi kalau pengakuan pada saat melakukan itu pelaku memang sempat mengkonsumsi minuman keras. Lukanya disayat sendiri," tandasnya.
Atas peristiwa ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, satu buah cutter yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melukai, satu handphone milik pelaku, satu buah handphone milik yang diduga orang yang mengambil gambar perlukaan pelaku, satu buah kaos dan celana yang dipakai oleh pelaku, satu sepeda motor beserta STNK dan satu helm.
Baca Juga: Warga Kota Jogja Alami Luka Sayat Akibat Kejahatan Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan
AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia