Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 19:15 WIB
Rilis ungkap kasus laporan palsu di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AYS (30) belum lama ini melapor ke polisi terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu. Namun usut punya usut, kejadian itu ternyata tidak benar alias laporan palsu.

"Kami sampaikan pengungkapan kasus dimana peristiwa ini cukup menggelitik bagi kita terutama bagi penegak hukum dan juga bagi masyarakat. Bahwasanya ada sebuah peristiwa dimana orang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi atau mungkin terjadi tetapi tidak sesuai dengan faktanya," kata Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).

Kusnaryanto memaparkan bahwa pelaku sendiri sebelumnya diketahui membuat laporan polisi pada Sabtu, 27 Mei 2023 kemarin. Laporan itu berkaitan dengan suatu peristiwa kekerasan fisik yang dialami oleh pelaku.

"Pelaku ini membuat laporan polisi di Polresta Yogyakarta yang dimana deliknya adalah delik kejahatan jalanan," ucapnya.

Baca Juga: Warga Kota Jogja Alami Luka Sayat Akibat Kejahatan Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Diketahui sebelumnya pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke media sosial.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan laporan pelaku ini kemudian ternyata ditemukan fakta persesuaian antara alat bukti dan barang bukti yang kita temukan ternyata laporan itu tidak benar," ungkapnya.

Mengenai luka sayatan cutter yang diterima oleh pelaku, kata Kusnaryanto, dilakukan oleh pelaku sendiri. Akibat laporan palsu tersebut kini AYS harus berhadapan dengan hukum.

"Kalau terpengaruh narkoba atau tidak, kami juga belum bisa menginformasikan karena itu perlu pengetesan. Tetapi kalau pengakuan pada saat melakukan itu pelaku memang sempat mengkonsumsi minuman keras. Lukanya disayat sendiri," tandasnya.

Atas peristiwa ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, satu buah cutter yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melukai, satu handphone milik pelaku, satu buah handphone milik yang diduga orang yang mengambil gambar perlukaan pelaku, satu buah kaos dan celana yang dipakai oleh pelaku, satu sepeda motor beserta STNK dan satu helm.

Baca Juga: Telah Lakukan Pemeriksaan, Polisi Temukan Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Kawasan Taman Pintar Jogja

AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.

"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.

Load More