SuaraJogja.id - Seorang pelajar berinisial DA (15) diamankan polisi setelah terciduk membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit saat berkendara. Dari pemeriksaan polisi, DA mengaku sebelumnya hendak melakukan tawuran namun batal.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menuturkan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (28/5/2023) pukul 22.30 WIB pelaku DA berkumpul bersama teman-temannya berinisial R, P dan H di sebuah warmindo di Jalan Kusumanegara. Saat itu mereka berkumpul untuk merencanakan tawuran dengan sekolah lain.
"Jadi para pelaku itu kumpul di warmindo Jalan Kusumanegara, merencanakan melalui medsos itu menantang anak-anak SMP swasta di Jogja," ujar Yayan saat rilis di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023).
Setelah mencari lawan tawuran dari salah satu SMP swasta di Jogja itu, mereka bersepakat untuk bertemu di Jalan Wates pada hari yang sama pukul 00.00 WIB dini hari. Selanjutnya pelaku bersama seorang temannya pulang ke rumah untuk mengambil sajam.
Mereka pun lantas langsung menuju ke tempat tawuran yang sudah disepakati tadi di Jalan Wates. Namun setelah mengitari seputaran Jalan Wates, pelaku tidak bertemu dengan lawan yang tadi ditantang.
"Tidak ketemu itu kemudian mereka kembali lalu muter-muter dulu (naik motor sambil bawa sajam)," ucapnya.
Kemudian ketika sudah ganti hari Senin (29/5/2023) sekitar 01.30 WIB dini hari, pelaku bersama temannya berhenti di SPBU yang berada di Jalan Kolonel Sugiono untuk mengisi bensin. Saat itu seorang warga melihat pelaku DA membawa sajam.
"Ada warga yang melihat pelaku itu membawa sajam, kemudian diikuti sama warga sampai di depan SMAN 8, pelaku diamankan bersama dengan dari Polsek Umbulharjo, dari Polresta dengan bersama dengan masyarakat," terangnya.
"Jadi kemudian untuk barang bukti ini yang kita amankan, ada alat ditangan untuk mukul dan celuritnya," imbuhnya.
Baca Juga: Enam Pelaku yang Lakukan Penganiayaan di Umbulharjo Ternyata Anggota Geng
Polisi hanya menetapkan DA sebagai pelaku akibat kedapatan membawa sajam berupa celurit tadi tanpa tujuan yang jelas. Sedangkan teman-teman DA hanya berstatus saksi saja.
"Yang lain statusnya saksi, karena mereka belum ada perbuatan pidana. Jadi yang bawa sajam saja," terangnya.
Pelaku DA kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kepolisian didampingi orang tuanya.
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja