SuaraJogja.id - Seorang pelajar berinisial DA (15) diamankan polisi setelah terciduk membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit saat berkendara. Dari pemeriksaan polisi, DA mengaku sebelumnya hendak melakukan tawuran namun batal.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menuturkan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (28/5/2023) pukul 22.30 WIB pelaku DA berkumpul bersama teman-temannya berinisial R, P dan H di sebuah warmindo di Jalan Kusumanegara. Saat itu mereka berkumpul untuk merencanakan tawuran dengan sekolah lain.
"Jadi para pelaku itu kumpul di warmindo Jalan Kusumanegara, merencanakan melalui medsos itu menantang anak-anak SMP swasta di Jogja," ujar Yayan saat rilis di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023).
Setelah mencari lawan tawuran dari salah satu SMP swasta di Jogja itu, mereka bersepakat untuk bertemu di Jalan Wates pada hari yang sama pukul 00.00 WIB dini hari. Selanjutnya pelaku bersama seorang temannya pulang ke rumah untuk mengambil sajam.
Mereka pun lantas langsung menuju ke tempat tawuran yang sudah disepakati tadi di Jalan Wates. Namun setelah mengitari seputaran Jalan Wates, pelaku tidak bertemu dengan lawan yang tadi ditantang.
"Tidak ketemu itu kemudian mereka kembali lalu muter-muter dulu (naik motor sambil bawa sajam)," ucapnya.
Kemudian ketika sudah ganti hari Senin (29/5/2023) sekitar 01.30 WIB dini hari, pelaku bersama temannya berhenti di SPBU yang berada di Jalan Kolonel Sugiono untuk mengisi bensin. Saat itu seorang warga melihat pelaku DA membawa sajam.
"Ada warga yang melihat pelaku itu membawa sajam, kemudian diikuti sama warga sampai di depan SMAN 8, pelaku diamankan bersama dengan dari Polsek Umbulharjo, dari Polresta dengan bersama dengan masyarakat," terangnya.
"Jadi kemudian untuk barang bukti ini yang kita amankan, ada alat ditangan untuk mukul dan celuritnya," imbuhnya.
Baca Juga: Enam Pelaku yang Lakukan Penganiayaan di Umbulharjo Ternyata Anggota Geng
Polisi hanya menetapkan DA sebagai pelaku akibat kedapatan membawa sajam berupa celurit tadi tanpa tujuan yang jelas. Sedangkan teman-teman DA hanya berstatus saksi saja.
"Yang lain statusnya saksi, karena mereka belum ada perbuatan pidana. Jadi yang bawa sajam saja," terangnya.
Pelaku DA kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kepolisian didampingi orang tuanya.
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Cara Sukses Klaim DANA Kaget: Dijamin Dapat Saldo Setiap Hari
-
Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Terancam? Dapur SPPG Banyak yang Belum Bersertifikat
-
Rumah Warga di Kulon Progo Terancam Longsor Akibat Tambang Ilegal: Tinggal Sejengkal dari Maut
-
Rapat Perdana UMK 2026 Gunungkidul Digelar: Akankah Ada Kenaikan Signifikan? Ini Bocorannya
-
5 Minuman Khas Jogja Pelepas Dahaga saat Lelah Berkeliling Wisata di Cuaca Panas