SuaraJogja.id - Presiden Jokowi menargetkan pembangunan jalur jalan lintas Selatan (JJLS) di sisi selatan pulau Jawa selesai tahun 2023 ini. saat ini, di sejumlah daerah pembangunan jalur dari Propinsi Banten hingga Jawa Timur ini sudah diselesaikan.
Jokowi mengatakan sebagian wilayah telah menyelesaikan pembangunan JJLS. Pembangunan JJLS di Tiga propinsi masing-masing Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah telah selesai 100 persen. Hanya tinggal di dua propinsi yaitu Jawa Timur dan DIY.
"Di Provinsi Banten sudah selesai 100 persen, di Provinsi Jabar sudah selesai 100 persen, di Provinsi Jawa Tengah sudah selesai 100 persen," kata dia.
Jokowi menyebut di Provinsi DIY kurang sedikit yaitu sekitar 14 kilometer. Di mana tahun ini ditargetkan akan diselesaikan. Dan kemudian di Jawa Timur juga masih kurang 24 kilometer. Jokowipun menargetkan akan menyelesaikannya tahun ini.
Jika nantinya JJLS sudah selesai di bangun, diharapkan memperlancar distribusi logistik. Dia berharap dengan 3 jalur yang ada di pulau Jawa selatan tengah kemudian di utara ini akan memperlancar distribusi logistik dan meningkatkan daya saing produk-produk yang ada.
Target tersebut dipertanyakan oleh warga Parangtritis terutama pemilik tanah Tutupan Jepang yang sebagian memang akan terkena proyek pembangunan JJLS terutama untuk pembangunan Kelok 18 yang bakal menyambungkan JJLS ruas Kabupaten Bantul dengan Gunungkidul.
Ketua Masyarakat Pemanfaat Tanah Tutupan Jepang, Suparyanto mempertanyakan nasib mereka yang tidak akan mendapat ganti rugi dari pemerintah meskipun lahannya terkena proyek JJLS. Padahal dalam rapat terakhir antara Menteri PUPR dengan wakil warga DIY dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPR RI dari DIY asal PKB, Sukamto, menteri PUPR bakal memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah tutupan ini.
"Kami ada rekamannya dibawa pak Kamto soal akan adanya ganti rugi itu. Tetapi kok dalam sosialisasi beberapa hari lalu, Pemkab Bantul menandaskan tidak akan memberikan ganti rugi,"ujarnya.
Warga pemilik tanah tutupan mempertanyakan mengapa mereka tidak mendapatkan ganti rugi Padahal mereka memiliki alas hak berupa letter c yang ada di Kantor Kelurahan Parangtritis. Sesuai undang-undang maka Para pemilik tanah tersebut seharusnya mendapatkan ganti rugi ketika lahannya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum
"Ini kami letter C lho kenapa tidak mendapat ganti rugi"ujarnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: UGM Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat
-
Antara Dukungan Rakyat dan Tudingan Ijazah Palsu, Citra Jokowi di Ujung Tanduk?
-
Pengakuan Jokowi Tidak Lagi Gunakan Kacamata Seperti Foto di Ijazah UGM: Sudah Pecah
-
Geger! Massa Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Tuntut Kejelasan soal Ijazah
-
'Anak Haram Konstitusi? Ini Tudingan Panas Amien Rais ke Jokowi soal Gibran
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu