SuaraJogja.id - Ahli waris pemilik tanah tutupan Jepang di Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Bantul meminta pemerintah memberikan ganti rugi karena sebagian tanah mereka terkena pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Mereka tetap mengingikan perlakuan yang sama dengan pemilik lahan terdampak JJLS sebelumnya.
Ketua Paguyuban Pengelola Tanah Tutupan, Sarjiyo menuturkan, tanah tututupan rampasan Jepang memang belum resmi atas nama mereka para ahli waris. Karena saat ini tanah tutupan masih milik pemerintah karena sejak tahun tahun 1943 di mana kepemilikannya masih menggantung.
Perjuangan mereka untuk mendapatkan hak kembali tanah tutupan rampasan Jepang selama 79 tahun akhir berhasil. Karena di akhir tahun 2021 yang lalu, Ketua Tim Reforma Agraria DIY, Sri Sultan HB X memutuskan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada yang berhak atau ahli warisnya yang berhak.
"Kami sangat bahagia dengan rencana tersebut. Karena sebenarnya pihak BPN sudah pernah mengungkapkan tanah tutupan rampasan Jepang akan dikembalikan ke mereka sejak tahun 2010 yang lalu. Namun baru sekarang akan terealisasi,"ungkap dia, Selasa (28/6/2022).
Sarjiyo mengatakan, hanya saja sebagian tanah tutupan tersebut nantinya akan terkena proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang menghubungkan Bantul dengan Gunungkidul. Berdasarkan informasi yang mereka terima, ada sekitar 15 hektare yang akan terdampak JJLS.
Meskipun selama ini tanah tersebut statusnya adalah tanah yang belum jelas paska Jepang merampasnya dari warga ketika agresi di masa kemerdekaan dan akhirnya diklaim pemerintah sejak tahun 1943, namun pihaknya tetap meminta ada perlakuan yang sama.
"Kami merelakan tanah tutupan digunakan untuk proyek negara. Namun kami tetap menginginkan adanya ganti rugi,"ujar dia.
Warga sendiri tidak menuntut ganti rugi yang tinggi seperti pembebasan lahan sebelumnya. Pihaknya mengusulkan adanya ganti rugi sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk setiap meter perseginya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito menandaskan akan memembahas kembali tuntutan dari masyarakat tersebut. Mereka akan kembali duduk bersama membicarakan persoalan penyelesaian tanah tutupan Jepang terutama untuk proyek JJLS.
Baca Juga: Diduga karena Sakit, Wanita Lansia Asal Bantul Ditemukan Meninggal di Pelataran Ruko Palmerah
"Kita nanti akan bahas kembali itu,"tandasnya.
BPN memang mulai melakukan sosialisasi dan cipta kondisi penyelesaian Tanah Tutupan Jepang Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Bantul. Selasa (28/6/2022) siang, mereka memanggil perwakilan ahli waris Tanah Tutupan tersebut.
Penyelesaiaan tanah tutupan ini merupakan hasil dari reformasi agraria yang mereka lakukan. Di mana tahun 2021 yang lalu Ketua Tim Pecepatan Reformasi Agraria Sri Sultan HB memutuskan untuk mengembalikan Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis kepada mereka para pemegang alas hak atau ahli warisnya.
"Dalam reforma agraria tersebut memang yang utama adalah menyelesaikan tanah sengketa. Tanah Tutupan ini sengketa karena 79 tahun kepemilikannya menggantung,"tutur dia.
Proses penyelesaian tanah tutupan Jepang memang berjalan cukup lama karena sudah 79 tahun kepemilikannya mengambang. Dan akhirnya Sri Sultan hbx mengembalikan tanah tersebut kepada mereka yang berhak atau para pewarisnya.
Namun dalam penyelesaian kasus tanah tutupan ini pihaknya bukan hanya sekedar penerbitkan sertifikat semata namun juga melakukan pendampingan terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Sehingga hal yang dilakukan untuk tanah tutupan tersebut adalah dengan konsolidasi tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar