Setelah melalui penelitian yang mendalam lalu dibuat side plant. Pembuatan side plant ini setelah dikurangi untuk JJLS di mana luasan awal tanah tutupan dikurangi luasan untuk JJLS baru sisanya dibagi secara proporsional ke para ahli waris.
Sehingga semua ahli waris nanti akan menyangga pengurangan tanah tutupan yang digunakan untuk JJLS. Dan Halim menandaskan tidak akan ada ganti rugi kepada pemilik tanah tutupan tersebut. Warga hanya akan mendapat kompensasi dalam bentuk lain.
" gitu loh semuanya menyangga pengurangan-pengurangan itu baru nanti dibuatkan sertifikat,"terangnya.
Pemkab akan berusaha memakukan fata kawasan yang lebih bagus dan akan dibangun berbagai fasilitas penunjang.
pemerintah akan menambah sarana prasarana di lahan itu seperti membangun jalan-jalan Kampung, mushola, sekolah ataupun klinik serta bantuan-bantuan pertanian sebagai kompensasi
"Kalau ganti rugi enggak ada cuman penataan kawasan dan kejelasan status yang puluhan tahun tidak ada sertifikatnya pemerintah lah yang akan membuatkan sertifikatnya. Ya dalam bentuk bangunan,"tambahnya.
Tanah Tutupan Jepang sebenarnya berupa perbukitan yang membujur dari Jembatan Kretek di Sungai Opak hingga Pantai Parangtritis. Luas Tanah Tutupan Jepang ada sekitar 118 Hektare dan terbagi 256 bidang tanah yang telah memiliki alas hak Letter C pada jaman penjajahan Belanda.
Saat ini, yang ada sudah generasi ketiga hingga kelima dari nama yang tercantum dalam Letter C tersebut. Karena pemilik letter C semuanya sudah tiada. Karena pemilik Letter C sudah beranak pinak, saat ini secara keseluruhan ada 1.400 orang lebih yang menguasai Tanah Tutupan Jepang seluas 118 Hektare ini.
Tanah Tutupan Jepang, kepemilikan tanah ini bakal dikembalikan ke orang yang berhak. Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat, Sri Sultan HB X telah menandatangani kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan ke mereka yang berhak.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
66 Dapur Gizi di Sleman Ilegal? Fakta Mencengangkan di Balik Program Makan Bergizi Gratis
-
SPPG Margomulyo Seyegan Sleman Pastikan Ahli Gizi Lulusan UGM, Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis
-
WASPADA! Jangan Salah Klik, Ini 3 Link DANA Kaget Resmi Saldo Rp169 Ribu yang Aman
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya