SuaraJogja.id - Presiden Jokowi menargetkan pembangunan jalur jalan lintas Selatan (JJLS) di sisi selatan pulau Jawa selesai tahun 2023 ini. saat ini, di sejumlah daerah pembangunan jalur dari Propinsi Banten hingga Jawa Timur ini sudah diselesaikan.
Jokowi mengatakan sebagian wilayah telah menyelesaikan pembangunan JJLS. Pembangunan JJLS di Tiga propinsi masing-masing Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah telah selesai 100 persen. Hanya tinggal di dua propinsi yaitu Jawa Timur dan DIY.
"Di Provinsi Banten sudah selesai 100 persen, di Provinsi Jabar sudah selesai 100 persen, di Provinsi Jawa Tengah sudah selesai 100 persen," kata dia.
Jokowi menyebut di Provinsi DIY kurang sedikit yaitu sekitar 14 kilometer. Di mana tahun ini ditargetkan akan diselesaikan. Dan kemudian di Jawa Timur juga masih kurang 24 kilometer. Jokowipun menargetkan akan menyelesaikannya tahun ini.
Jika nantinya JJLS sudah selesai di bangun, diharapkan memperlancar distribusi logistik. Dia berharap dengan 3 jalur yang ada di pulau Jawa selatan tengah kemudian di utara ini akan memperlancar distribusi logistik dan meningkatkan daya saing produk-produk yang ada.
Target tersebut dipertanyakan oleh warga Parangtritis terutama pemilik tanah Tutupan Jepang yang sebagian memang akan terkena proyek pembangunan JJLS terutama untuk pembangunan Kelok 18 yang bakal menyambungkan JJLS ruas Kabupaten Bantul dengan Gunungkidul.
Ketua Masyarakat Pemanfaat Tanah Tutupan Jepang, Suparyanto mempertanyakan nasib mereka yang tidak akan mendapat ganti rugi dari pemerintah meskipun lahannya terkena proyek JJLS. Padahal dalam rapat terakhir antara Menteri PUPR dengan wakil warga DIY dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPR RI dari DIY asal PKB, Sukamto, menteri PUPR bakal memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah tutupan ini.
"Kami ada rekamannya dibawa pak Kamto soal akan adanya ganti rugi itu. Tetapi kok dalam sosialisasi beberapa hari lalu, Pemkab Bantul menandaskan tidak akan memberikan ganti rugi,"ujarnya.
Warga pemilik tanah tutupan mempertanyakan mengapa mereka tidak mendapatkan ganti rugi Padahal mereka memiliki alas hak berupa letter c yang ada di Kantor Kelurahan Parangtritis. Sesuai undang-undang maka Para pemilik tanah tersebut seharusnya mendapatkan ganti rugi ketika lahannya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum
"Ini kami letter C lho kenapa tidak mendapat ganti rugi"ujarnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslich mengatakan terkait dengan pembangunan JJLS ini dia mengakui bahwa sebagian tanah tutupan Jepang itu akan digunakan untuk JJLS. Kemudian nantinya akan dilakukan konsolidasi tanah yang selama puluhan tahun tidak jelas statusnya.
"ya status kepemilikannya nanti akan diperjelas ya dengan inventarisasi dan pencatatan karena itu kan pemilik orang dulu yang dirampas Jepang,"ungkapnya.
Halim mengaku beberapa hari yang lalu pihaknya sudah mengumpulkan warga pemilik tanah tutupan Jepang. Warga dikumpulkan dan sudah diberikan pemahaman bahwa sebagian tanah tutupan Jepang itu akan digunakan untuk JJLS.
kemudian akan dilakukan konsolidasi tanah yang selama puluhan tahun tidak jelas statusnya. Di mana, status kepemilikannya nanti akan diperjelas dengan inventarisasi dan pencatatan. Setela itu akan diserahkan kepada ahli warisnya tetapi setelah melalui penelitian.
"Itu akan diserahkan ke ahli waris setelah ada penelitian,"tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut