SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan. Enam pelaku dari dua jaringan yang berbeda itu berhasil diamankan.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan TKP pertama ada di Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dari sana petugas lalu mengembangkan hingga ke Medan Tembung, Sumatera Utara.
"Ini berawal saat kita menangkap dari tersangka AL di Mergangsan dengan BB satu buah paket kertas bening, plastik warna bening dilakban yakni paket berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram," ujar Bakti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).
Tersangka AL mengaku membeli ganja itu dari YS yang berada di Medan. Setelah dilakukan pengembangan, YS akhirnya berhasil ditangkap di Medan dengan ditemukan barang bukti sebanyak 61 gram ganja.
Untuk ancaman hukuman terhadap AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara YS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Lalu jaringan kedua, berawal dari pengungkapan di Mlati, Sleman. Saat itu ditemukan tersangka IM dengan barang bukti ganja seberat 66,20 gram, kasus itu langsung dikembangkan ke Medan.
"Ditemukan HPNP dari ini belum ditemukan barang bukti, kemudian kita kembangkan lagi ternyata yang bersangkutan membeli dari JS ini di Medan juga masih tetangga kampung," terangnya.
Dari tangan JS, petufas berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 130,89 gram. Pada pengembangan selanjutnya diketahui bahwa JS membeli ganja tersebut secara langsung dari tersangka BC.
"Ini kita sita dari BC ganja sebanyak 16,5 kg. Kalau yang dari Mlati ke Medan belinya lewat lewat aplikasi discord kemudian dikirim barang melalui jasa pengiriman. Tadi tersangka HPNP ini membeli kepada JS secara face to face langsung," ucapnya.
Adapun ancaman hukuman terhadap IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian terhadap HPNP, JS dan BC disangkakan juga pasal 114 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi