SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan. Enam pelaku dari dua jaringan yang berbeda itu berhasil diamankan.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan TKP pertama ada di Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dari sana petugas lalu mengembangkan hingga ke Medan Tembung, Sumatera Utara.
"Ini berawal saat kita menangkap dari tersangka AL di Mergangsan dengan BB satu buah paket kertas bening, plastik warna bening dilakban yakni paket berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram," ujar Bakti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).
Tersangka AL mengaku membeli ganja itu dari YS yang berada di Medan. Setelah dilakukan pengembangan, YS akhirnya berhasil ditangkap di Medan dengan ditemukan barang bukti sebanyak 61 gram ganja.
Untuk ancaman hukuman terhadap AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara YS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Lalu jaringan kedua, berawal dari pengungkapan di Mlati, Sleman. Saat itu ditemukan tersangka IM dengan barang bukti ganja seberat 66,20 gram, kasus itu langsung dikembangkan ke Medan.
"Ditemukan HPNP dari ini belum ditemukan barang bukti, kemudian kita kembangkan lagi ternyata yang bersangkutan membeli dari JS ini di Medan juga masih tetangga kampung," terangnya.
Dari tangan JS, petufas berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 130,89 gram. Pada pengembangan selanjutnya diketahui bahwa JS membeli ganja tersebut secara langsung dari tersangka BC.
"Ini kita sita dari BC ganja sebanyak 16,5 kg. Kalau yang dari Mlati ke Medan belinya lewat lewat aplikasi discord kemudian dikirim barang melalui jasa pengiriman. Tadi tersangka HPNP ini membeli kepada JS secara face to face langsung," ucapnya.
Baca Juga: Mantan Ketua Wantimpres Sri Adiningsih akan Dimakamkan Minggu Pagi di Yogyakarta
Adapun ancaman hukuman terhadap IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian terhadap HPNP, JS dan BC disangkakan juga pasal 114 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Drs. Heroe Poerwadi, MA
-
Singgih Raharjo, S. H., M. Ed
-
Ketua Gerindra DIY Bertemu Empat Mata dengan Cucu Sultan HB X, Jajaki untuk Pilkada Kota Jogja?
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali