SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan. Enam pelaku dari dua jaringan yang berbeda itu berhasil diamankan.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan TKP pertama ada di Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dari sana petugas lalu mengembangkan hingga ke Medan Tembung, Sumatera Utara.
"Ini berawal saat kita menangkap dari tersangka AL di Mergangsan dengan BB satu buah paket kertas bening, plastik warna bening dilakban yakni paket berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram," ujar Bakti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).
Tersangka AL mengaku membeli ganja itu dari YS yang berada di Medan. Setelah dilakukan pengembangan, YS akhirnya berhasil ditangkap di Medan dengan ditemukan barang bukti sebanyak 61 gram ganja.
Untuk ancaman hukuman terhadap AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara YS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Lalu jaringan kedua, berawal dari pengungkapan di Mlati, Sleman. Saat itu ditemukan tersangka IM dengan barang bukti ganja seberat 66,20 gram, kasus itu langsung dikembangkan ke Medan.
"Ditemukan HPNP dari ini belum ditemukan barang bukti, kemudian kita kembangkan lagi ternyata yang bersangkutan membeli dari JS ini di Medan juga masih tetangga kampung," terangnya.
Dari tangan JS, petufas berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 130,89 gram. Pada pengembangan selanjutnya diketahui bahwa JS membeli ganja tersebut secara langsung dari tersangka BC.
"Ini kita sita dari BC ganja sebanyak 16,5 kg. Kalau yang dari Mlati ke Medan belinya lewat lewat aplikasi discord kemudian dikirim barang melalui jasa pengiriman. Tadi tersangka HPNP ini membeli kepada JS secara face to face langsung," ucapnya.
Adapun ancaman hukuman terhadap IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian terhadap HPNP, JS dan BC disangkakan juga pasal 114 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda