SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan. Enam pelaku dari dua jaringan yang berbeda itu berhasil diamankan.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan TKP pertama ada di Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dari sana petugas lalu mengembangkan hingga ke Medan Tembung, Sumatera Utara.
"Ini berawal saat kita menangkap dari tersangka AL di Mergangsan dengan BB satu buah paket kertas bening, plastik warna bening dilakban yakni paket berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram," ujar Bakti saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).
Tersangka AL mengaku membeli ganja itu dari YS yang berada di Medan. Setelah dilakukan pengembangan, YS akhirnya berhasil ditangkap di Medan dengan ditemukan barang bukti sebanyak 61 gram ganja.
Untuk ancaman hukuman terhadap AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara YS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Lalu jaringan kedua, berawal dari pengungkapan di Mlati, Sleman. Saat itu ditemukan tersangka IM dengan barang bukti ganja seberat 66,20 gram, kasus itu langsung dikembangkan ke Medan.
"Ditemukan HPNP dari ini belum ditemukan barang bukti, kemudian kita kembangkan lagi ternyata yang bersangkutan membeli dari JS ini di Medan juga masih tetangga kampung," terangnya.
Dari tangan JS, petufas berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 130,89 gram. Pada pengembangan selanjutnya diketahui bahwa JS membeli ganja tersebut secara langsung dari tersangka BC.
"Ini kita sita dari BC ganja sebanyak 16,5 kg. Kalau yang dari Mlati ke Medan belinya lewat lewat aplikasi discord kemudian dikirim barang melalui jasa pengiriman. Tadi tersangka HPNP ini membeli kepada JS secara face to face langsung," ucapnya.
Adapun ancaman hukuman terhadap IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian terhadap HPNP, JS dan BC disangkakan juga pasal 114 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK Makin Membludak, Pasien Rentan dan Rutin Berobat Diprioritaskan
-
Nekat Pepet Jambret hingga Jatuh, Mahasiswi di Jogja Sempat 'Overthinking' Takut Disalahkan Netizen
-
Sistem Pangan Lemah, Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Makin Tak Terkendali
-
Beda Nasib dengan Hogi, Warga dan Mahasiswi Penangkap Jambret di Kota Jogja Justru dapat Penghargaan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima