SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16,87 kilogram. Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari dua jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan ganja tersebut diduga berasal dari Aceh. Baru kemudian dikirimkan ke Medan hingga sampai ke Jogja.
"Ada 16,87 kg (barang bukti ganja). Ini dua jaringan yang berbeda. Jadi dari Jogja langsung ke Medan, mudah-mudahan nanti bisa ke atas lagi sampai ke Aceh, sebab ganja itu dari Aceh juga sebenarnya," ujar Bakti saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).
Enam pelaku sudah berhasil diamankan atas kasus ini. Mulai dari AL dan YS untuk jaringan pertama dan IM, HPNP, JS dan BC untuk jaringan kedua.
"Jadi sasarannya untuk di Jogja hanya sebagai pasar aja, lewat media sosial, WA, aplikasi. Jadi sebagai sasaran kita pesan secara online kemudian transfer kemudian barang dikirim pakai paket ekspedisi. Jadi dari Medan langsung ke Jogja," terangnya.
Guna mengelabui petugas, paket ekspedisi ganja itu dibungkus bersama dengan kaos. Sehingga menyerupai paket kaos yang dikirim dari Medan ke Jogja.
Paket ganja dari Medan itu dijual pelaku di Medan seharga Rp1,7-1,8 juta per kilogram. Kemudian saat dikirim ke Jogja tadi dibeli dengan harga Rp900 ribu per 100 gram.
"Jadi belum kita temukan pembelinya, baru siap edar, sudah kita tangkap. Sasarannya ya mahasiswa, terus orang warga masyarakat, buruh, karyawan," tuturnya.
Setelah sampai di Jogja, pelaku ini menjual lagi ganja tersebut dengan paket hemat. Paket hemat itu dibanderol dengan harga Rp100 ribu per plastik berisi 5 gram.
Baca Juga: Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?
Bakti mengungkapkan 16 kg ganja tersebut ditemukan dari tersangka BC di Medan. Paket-paket ganja yang didapat dari Aceh itu sudah disiapkan untuk dikirim.
"Jadi dia stok aja, tinggal kirim kalau ada pesanan. Bisa dikirim bungkus bisa dikirim paket, sesuai pesanan, tinggal siap jalan, sudah dibungkus juga. Mungkin dikirim ke seluruh Indonesia juga," ucapnya.
"Kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu cuma kita belum ada titik ke sana, belum naik ke atas. Jadi sampai sini masih putus," sambungnya.
Atas tindak pidana ini terhadap AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara YS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Adapun ancaman hukuman terhadap IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian terhadap HPNP, JS dan BC disangkakan juga pasal 114 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Dompet Digitalmu Bisa Kebanjiran Saldo, Ini 3 Link Aktif DANA Kaget untuk Diklaim
-
Hindari Penipuan, Andong Malioboro Kini Terima QRIS, Wisata Budaya Berpadu Teknologi
-
Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa di Jogja: Ditegur di Lampu Merah, Berujung Kejar-kejaran ke Warmindo
-
Miris, Literasi Keuangan Rendah, Penerima Bansos di Jogja jadi Korban Judi Online dan Pinjol
-
Sejarah Kelam Raffles: Penjarahan Keraton Yogyakarta Ternyata Ilegal Menurut Hukum Inggris, Trah Sultan HB II Tuntut Keadilan