Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 20 Juni 2023 | 19:03 WIB
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses kasus hukumnya. ANTARA/HO-KRI Tawa

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta belakangan melakukan penundaan keberangkatan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai calon pekerja migran non prosedural. Terbaru ada lima orang WNI yang juga ditunda keberangkatannya setelah diperiksa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

Menyoroti hal ini Plt Kepala BP3MI DIY, Rika Damayanti mengatakan bahwa masyarakat perlu lebih menyadari pentingnya prosedur yang sesuai ketika hendak berangkat ke luar negeri. Terlebih dalam hal ini untuk menjadi pekerja migran.

"Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya berbeda-beda. Jadi siapapun yang mau bekerja keluar negeri silakan datang mengurus melalui jalur yang benar," kata Rika, Selasa (20/6/2023).

Diungkapkan Rika, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya.

Baca Juga: Menaker Dorong Komunitas Pelajar Indonesia di Luar Negeri Rangkul Pekerja Migran

Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri. Sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.

"Jadi ada nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diurus diterangkan nanti gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di PK, perjanjian kerja, ada visa, paspor, visa harus visa bekerja. Nanti macam-macam, ada medical check up, asuransi dan segala macam," terangnya.

Pihaknya mengimbau para calon pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang sesuai dan benar. Tak lupa untuk juga melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.

"Maka kami juga mengedukasi bagi pekerja yang mau bekerja di luar negeri pakailah jalur sesuai prosedur yang benar dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ucapnya.

Masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri bisa mencari informasi langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja wilayah masing-masing. Termasuk melalui BP3MI lewat berbagai media sosial yang ada.

Baca Juga: Oknum Pejabat Imigrasi Makassar Terbitkan Puluhan Paspor PMI Ilegal

"Untuk informasi bisa datang ke kantor disnaker setempat atau BP3MI bisa melalui media sosial. Agar yang mau bekerja keluar negeri juga bekerja dengan aman," tandasnya.

Load More