SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta belakangan melakukan penundaan keberangkatan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai calon pekerja migran non prosedural. Terbaru ada lima orang WNI yang juga ditunda keberangkatannya setelah diperiksa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Menyoroti hal ini Plt Kepala BP3MI DIY, Rika Damayanti mengatakan bahwa masyarakat perlu lebih menyadari pentingnya prosedur yang sesuai ketika hendak berangkat ke luar negeri. Terlebih dalam hal ini untuk menjadi pekerja migran.
"Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya berbeda-beda. Jadi siapapun yang mau bekerja keluar negeri silakan datang mengurus melalui jalur yang benar," kata Rika, Selasa (20/6/2023).
Diungkapkan Rika, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya.
Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri. Sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.
"Jadi ada nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diurus diterangkan nanti gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di PK, perjanjian kerja, ada visa, paspor, visa harus visa bekerja. Nanti macam-macam, ada medical check up, asuransi dan segala macam," terangnya.
Pihaknya mengimbau para calon pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang sesuai dan benar. Tak lupa untuk juga melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.
"Maka kami juga mengedukasi bagi pekerja yang mau bekerja di luar negeri pakailah jalur sesuai prosedur yang benar dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ucapnya.
Masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri bisa mencari informasi langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja wilayah masing-masing. Termasuk melalui BP3MI lewat berbagai media sosial yang ada.
Baca Juga: Menaker Dorong Komunitas Pelajar Indonesia di Luar Negeri Rangkul Pekerja Migran
"Untuk informasi bisa datang ke kantor disnaker setempat atau BP3MI bisa melalui media sosial. Agar yang mau bekerja keluar negeri juga bekerja dengan aman," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan
-
100 Tahun Perjuangan Perempuan Masih Jauh dari Keadilan, Stigma Korban KDRT Masih Seputar Pakaian