SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta belakangan melakukan penundaan keberangkatan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai calon pekerja migran non prosedural. Terbaru ada lima orang WNI yang juga ditunda keberangkatannya setelah diperiksa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Menyoroti hal ini Plt Kepala BP3MI DIY, Rika Damayanti mengatakan bahwa masyarakat perlu lebih menyadari pentingnya prosedur yang sesuai ketika hendak berangkat ke luar negeri. Terlebih dalam hal ini untuk menjadi pekerja migran.
"Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya berbeda-beda. Jadi siapapun yang mau bekerja keluar negeri silakan datang mengurus melalui jalur yang benar," kata Rika, Selasa (20/6/2023).
Diungkapkan Rika, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya.
Baca Juga: Menaker Dorong Komunitas Pelajar Indonesia di Luar Negeri Rangkul Pekerja Migran
Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri. Sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.
"Jadi ada nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diurus diterangkan nanti gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di PK, perjanjian kerja, ada visa, paspor, visa harus visa bekerja. Nanti macam-macam, ada medical check up, asuransi dan segala macam," terangnya.
Pihaknya mengimbau para calon pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang sesuai dan benar. Tak lupa untuk juga melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.
"Maka kami juga mengedukasi bagi pekerja yang mau bekerja di luar negeri pakailah jalur sesuai prosedur yang benar dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ucapnya.
Masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri bisa mencari informasi langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja wilayah masing-masing. Termasuk melalui BP3MI lewat berbagai media sosial yang ada.
Baca Juga: Oknum Pejabat Imigrasi Makassar Terbitkan Puluhan Paspor PMI Ilegal
"Untuk informasi bisa datang ke kantor disnaker setempat atau BP3MI bisa melalui media sosial. Agar yang mau bekerja keluar negeri juga bekerja dengan aman," tandasnya.
Berita Terkait
-
Iming-iming Gaji Besar, Unit Apartemen Kalibata City Disulap jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal
-
Kisah Sugianto: Pekerja Migran Indonesia Jadi Pahlawan di Korea Selatan!
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan