SuaraJogja.id - Sejumlah pengguna Apartemen Malioboro City mempertanyakan legalitas penggunaan bangunan yang mereka tempati yang berada di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Mereka menolak untuk berurusan dengan hukum ke depannya terkait pembayaran bangunan yang sudah menunggak tak dibayarkan pengelola sejak 2019.
Seorang perwakilan yang juga Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Budijono mengonfirmasikan hal itu kepada Pemdes Caturtunggal, Depok, Sleman. Hasilnya bangunan yang mereka tempati tak melunasi pembayaran PBB.
"Kami melakukan konfirmasi ke Kalurahan Caturtunggal setelah menerima informasi bahwa fasilitas umum apartemen kami diduga melanggar penggunaan tanah kas desa. Carik Caturtunggal membenarkan hal tersebut," sebut Budijono dikutip dari Harianjogja.com jaringan Suarajojga.id, Jumat (23/6/2023).
Budijono melakukan konfirmasi ini agar pemilik unit apartemen tidak menghadapi masalah hukum di masa depan.
"Sebagai warga negara, kami tidak ingin terlibat dalam pelanggaran hukum. Tanah kas desa ini telah disewa oleh perusahaan pengembang apartemen. Kami sudah melunasi pembelian unit beserta fasilitasnya. Oleh karena itu, kami meminta pengembang untuk mengurus perizinan dan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.
Tanah kas desa di Caturtunggal telah digunakan oleh perusahaan untuk Apartemen Malioboro City sejak tahun 2015. Namun, pembayaran uang sewa dan pajak bumi bangunan telah tertunggak sejak tahun 2019 hingga saat ini.
"Kami menyesalkan bahwa izin untuk pengembangan pertanian modern telah diberikan, namun kenyataannya digunakan sebagai fasilitas umum apartemen," kata Budijono.
Sementara Carik Caturtunggal, Aminudin Aziz ketika dikonfirmasi atas desakan pengguna apartemen, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Baca Juga: Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel
"Kami masih sedang mempelajari situasinya. Ketika semuanya sudah jelas, nanti kami akan memberikan keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tiga Kompleks Perumahan di Sleman Ditutup Akibat Berdiri di Tanah Kas Desa, Sebagian sudah Berpenghuni
-
Terancam Hukuman Mati! WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Warga Lokal jadi Pengedar
-
Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk