SuaraJogja.id - Sejumlah pengguna Apartemen Malioboro City mempertanyakan legalitas penggunaan bangunan yang mereka tempati yang berada di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Mereka menolak untuk berurusan dengan hukum ke depannya terkait pembayaran bangunan yang sudah menunggak tak dibayarkan pengelola sejak 2019.
Seorang perwakilan yang juga Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Budijono mengonfirmasikan hal itu kepada Pemdes Caturtunggal, Depok, Sleman. Hasilnya bangunan yang mereka tempati tak melunasi pembayaran PBB.
"Kami melakukan konfirmasi ke Kalurahan Caturtunggal setelah menerima informasi bahwa fasilitas umum apartemen kami diduga melanggar penggunaan tanah kas desa. Carik Caturtunggal membenarkan hal tersebut," sebut Budijono dikutip dari Harianjogja.com jaringan Suarajojga.id, Jumat (23/6/2023).
Budijono melakukan konfirmasi ini agar pemilik unit apartemen tidak menghadapi masalah hukum di masa depan.
"Sebagai warga negara, kami tidak ingin terlibat dalam pelanggaran hukum. Tanah kas desa ini telah disewa oleh perusahaan pengembang apartemen. Kami sudah melunasi pembelian unit beserta fasilitasnya. Oleh karena itu, kami meminta pengembang untuk mengurus perizinan dan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.
Tanah kas desa di Caturtunggal telah digunakan oleh perusahaan untuk Apartemen Malioboro City sejak tahun 2015. Namun, pembayaran uang sewa dan pajak bumi bangunan telah tertunggak sejak tahun 2019 hingga saat ini.
"Kami menyesalkan bahwa izin untuk pengembangan pertanian modern telah diberikan, namun kenyataannya digunakan sebagai fasilitas umum apartemen," kata Budijono.
Sementara Carik Caturtunggal, Aminudin Aziz ketika dikonfirmasi atas desakan pengguna apartemen, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Baca Juga: Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel
"Kami masih sedang mempelajari situasinya. Ketika semuanya sudah jelas, nanti kami akan memberikan keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tiga Kompleks Perumahan di Sleman Ditutup Akibat Berdiri di Tanah Kas Desa, Sebagian sudah Berpenghuni
-
Terancam Hukuman Mati! WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Warga Lokal jadi Pengedar
-
Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa