SuaraJogja.id - Sejumlah pengguna Apartemen Malioboro City mempertanyakan legalitas penggunaan bangunan yang mereka tempati yang berada di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Mereka menolak untuk berurusan dengan hukum ke depannya terkait pembayaran bangunan yang sudah menunggak tak dibayarkan pengelola sejak 2019.
Seorang perwakilan yang juga Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Budijono mengonfirmasikan hal itu kepada Pemdes Caturtunggal, Depok, Sleman. Hasilnya bangunan yang mereka tempati tak melunasi pembayaran PBB.
"Kami melakukan konfirmasi ke Kalurahan Caturtunggal setelah menerima informasi bahwa fasilitas umum apartemen kami diduga melanggar penggunaan tanah kas desa. Carik Caturtunggal membenarkan hal tersebut," sebut Budijono dikutip dari Harianjogja.com jaringan Suarajojga.id, Jumat (23/6/2023).
Budijono melakukan konfirmasi ini agar pemilik unit apartemen tidak menghadapi masalah hukum di masa depan.
"Sebagai warga negara, kami tidak ingin terlibat dalam pelanggaran hukum. Tanah kas desa ini telah disewa oleh perusahaan pengembang apartemen. Kami sudah melunasi pembelian unit beserta fasilitasnya. Oleh karena itu, kami meminta pengembang untuk mengurus perizinan dan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.
Tanah kas desa di Caturtunggal telah digunakan oleh perusahaan untuk Apartemen Malioboro City sejak tahun 2015. Namun, pembayaran uang sewa dan pajak bumi bangunan telah tertunggak sejak tahun 2019 hingga saat ini.
"Kami menyesalkan bahwa izin untuk pengembangan pertanian modern telah diberikan, namun kenyataannya digunakan sebagai fasilitas umum apartemen," kata Budijono.
Sementara Carik Caturtunggal, Aminudin Aziz ketika dikonfirmasi atas desakan pengguna apartemen, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Baca Juga: Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel
"Kami masih sedang mempelajari situasinya. Ketika semuanya sudah jelas, nanti kami akan memberikan keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tiga Kompleks Perumahan di Sleman Ditutup Akibat Berdiri di Tanah Kas Desa, Sebagian sudah Berpenghuni
-
Terancam Hukuman Mati! WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Warga Lokal jadi Pengedar
-
Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal