SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Minggu mengatakan total bakal calon anggota DPRD kabupaten peserta Pemilu 2024 yang mendapat sebanyak 645 calon dari 18 partai politik.
"Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap, dan 80 persen lainnya tidak lengkap dan harus diperbaiki," kata Andang.
Ia mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran sudah selesai. Hasil penelitian juga sudah diserahkan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.
Dia mengatakan berkas pendaftaran bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan sehingga berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
Berkas pendaftaran yang belum lengkap bervariasi mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari pengadilan negeri yang belum sesuai ketentuan. Selain itu, juga ada kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.
“Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya. Tapi, hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar,” katanya.
Rencananya proses perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Diharapkan partai segera melakukan perbaikan terhadap berkas-berkas yang dinyatakan belum lengkap ini.
“Masih ada waktu dan perbaikan bisa segera dilakukan untuk kemudian diserahkan lagi berkasnya ke KPU,” katanya.
Baca Juga: Megawati Perintahkan Kadernya Mundur jika Tak Menangkan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
Sebelumnya, Andang mengatakan keterwakilan perempuan mencapai 42 persen dari total 645 bacaleg yang diajukan. Namun porsinya bervariasi jika melihat dari pengajuan tiap parpol hingga daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan data yang masuk ke KPU Gunungkidul saat pendaftaran, keterwakilan perempuan di tiap dapil dari setiap parpol berkisar antara 30 hingga 50 persen. Adapun syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total pengajuan tiap parpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset
-
MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Pemda DIY Minta Skema Kerja Sama Dibuat Jelas
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS
-
Sikapi Tekanan Ekonomi, Pengamat Sebut Probabilitas Terjadinya '98 Jilid 2' Masih Rendah
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan