SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Minggu mengatakan total bakal calon anggota DPRD kabupaten peserta Pemilu 2024 yang mendapat sebanyak 645 calon dari 18 partai politik.
"Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap, dan 80 persen lainnya tidak lengkap dan harus diperbaiki," kata Andang.
Ia mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran sudah selesai. Hasil penelitian juga sudah diserahkan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Megawati Perintahkan Kadernya Mundur jika Tak Menangkan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
Dia mengatakan berkas pendaftaran bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan sehingga berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
Berkas pendaftaran yang belum lengkap bervariasi mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari pengadilan negeri yang belum sesuai ketentuan. Selain itu, juga ada kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.
“Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya. Tapi, hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar,” katanya.
Rencananya proses perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Diharapkan partai segera melakukan perbaikan terhadap berkas-berkas yang dinyatakan belum lengkap ini.
“Masih ada waktu dan perbaikan bisa segera dilakukan untuk kemudian diserahkan lagi berkasnya ke KPU,” katanya.
Baca Juga: KPU Kulon Progo Tetapkan 345.038 Sebagai DPT Pemilu 2024, Lebih Banyak dari 2019
Sebelumnya, Andang mengatakan keterwakilan perempuan mencapai 42 persen dari total 645 bacaleg yang diajukan. Namun porsinya bervariasi jika melihat dari pengajuan tiap parpol hingga daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan data yang masuk ke KPU Gunungkidul saat pendaftaran, keterwakilan perempuan di tiap dapil dari setiap parpol berkisar antara 30 hingga 50 persen. Adapun syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total pengajuan tiap parpol.
Berita Terkait
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Pemilu Ramah Disabilitas Masih Jauh Panggang dari Api
-
Nomor HP yang Terdaftar di Akun Fufufafa Pernah Ditulis Gibran Rakabuming di Berkas Pilkada
-
Kekalahan Jadi Pembelajaran untuk Anies: Ingin Tetap Eksis? Bangun Parpol
-
KPU Pakai Dana Pemilu buat Sewa Private Jet, Fedi Nuril: Heh Loyang Bakwan...
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025