SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Minggu mengatakan total bakal calon anggota DPRD kabupaten peserta Pemilu 2024 yang mendapat sebanyak 645 calon dari 18 partai politik.
"Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap, dan 80 persen lainnya tidak lengkap dan harus diperbaiki," kata Andang.
Ia mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran sudah selesai. Hasil penelitian juga sudah diserahkan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024.
Dia mengatakan berkas pendaftaran bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan sehingga berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
Berkas pendaftaran yang belum lengkap bervariasi mulai ijazah yang belum dilegalisir, surat dari pengadilan negeri yang belum sesuai ketentuan. Selain itu, juga ada kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.
“Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya. Tapi, hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar,” katanya.
Rencananya proses perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Diharapkan partai segera melakukan perbaikan terhadap berkas-berkas yang dinyatakan belum lengkap ini.
“Masih ada waktu dan perbaikan bisa segera dilakukan untuk kemudian diserahkan lagi berkasnya ke KPU,” katanya.
Baca Juga: Megawati Perintahkan Kadernya Mundur jika Tak Menangkan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
Sebelumnya, Andang mengatakan keterwakilan perempuan mencapai 42 persen dari total 645 bacaleg yang diajukan. Namun porsinya bervariasi jika melihat dari pengajuan tiap parpol hingga daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan data yang masuk ke KPU Gunungkidul saat pendaftaran, keterwakilan perempuan di tiap dapil dari setiap parpol berkisar antara 30 hingga 50 persen. Adapun syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total pengajuan tiap parpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Jogja Punya 22 Masalah Besar yang Tak Kunjung Tuntas, Kampus Akhirnya Diminta Turun Tangan
-
Dari Pelosok hingga Perkotaan, BRI Perkuat Akses Keuangan untuk Masyarakat Indonesia
-
Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?
-
Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah
-
Tak Bisa Lagi Jor-joran di Tengah Efisiensi , FKY 2026 Andalkan Kekuatan Komunitas Seni