SuaraJogja.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisal LP (35) dan PS (55) ditangkap polisi. Mereka diringkus setelah nekat bobol ATM yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 12.32 WIB siang. Saat itu vendor tengah mengecek boks ATM yang berada di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Jogja.
"Saat dicek ternyata terdapat uang yang ada di box ATM berkurang dengan total kerugian Rp72.350 juta," ucap Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung berinisiatif membuat laporan polisi di Polsek Gondomanan. Kemudian bersama dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membuat timsus untuk mengungkap perkara tersebut.
Tak lama setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti. Dua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel wilayah Klaten, pada Rabu (21/6/2023).
Dua pelaku yang diamankan itu adalah LP (35) WNA Bulgaria dan bekerja sebagai driver. Ia berperan sebagai masuk ke dalam boks ATM, mengutak-atik hingga menguras isi dalam boks ATM itu.
Sedangkan pelaku kedua PI (55) pekerjaan driver asal negara Bulgaria. Berperan sebagai driver dan mengamati situasi.
Para pelaku sebelumnya telah mengamati mesin ATM mana yang baru diisi uang. Kemudian baru melancarkan aksinya sehari setelah itu.
Aksi bobol ATM itu dilakukan pada dini hari saat situasi sudah terlampau sepi. Tersangka mengelabui masyarakat dengan berpura-pura perawatan mesin ATM oleh petugas vendor.
Baca Juga: Bobol ATM di Duren Sawit, Maling Hilangkan Jejak Gondol DVR CCTV
"Jadi sempat mereka mengecek situasi (sehari sebelumnya). Apabila aman dan dikira memungkinkan langsung melancarkan aksinya kemudian untuk pintu boks atm digembok, agar diketahui masyarakat sebagai perawatan oleh petugas vendor," terangnya.
Selain meringkus dua pelaku tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp41 juta, kunci untuk menggembok boks ATM, lalu ada tablet yang digunakan untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan kabel dengan boks atm.
"Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ucapnya.
Lalu ada pula paspor kedua warga negara tersebut, lakban, tongkat untuk menindahkan posisi cctv. Kemudian dari pemeriksaan tersebut bahwa terhadap hasil kejahatannya sebagaian sudah ditransfer ke rekening salah satu aplikasi.
"Jadi hasil kejahatan langsung dikirimkan. Melalui aplikasi 'Pintu', salah satu aplikasi merchant menggunakan virtual akun," tandasnya.
Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir