SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan petugas gabungan masih terus melakukan penindakan terhadap parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang. Lantas sebenarnya apa yang membuat sejumlah pengendara tetap nekat untuk parkir di kawasan tersebut?
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menuturkan sejumlah pengendara yang ditindak itu mayoritas memang berasal dari luar kota. Selain tak tahu, alasan lain adalah munculnya juru parkir (jukir) yang membuka lahan di sana.
"Iya wisatawan karena tidak tahu dan kemudian ada yang ngabani (jukir yang memberi aba-aba)," ujar Singgih saat dihubungi, Selasa (4/6/2023).
Selain itu, Singgih memang tidak memungkiri bahwa ketersediaan lahan parkir di Kota Jogja sudah terbatas. Namun hal itu tidak lantas membuat parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang itu diperbolehkan.
Lahan parkir yang terbatas apalagi di tengah Kota Jogja tak jarang memaksa wisatawan harus parkir agak jauh dari lokasi tujuan. Sehingga sebagai alternatif mereka memilih jalan pintas untuk parkir liar.
"Kemudian mungkin ini budaya kita yang kadang-kadang malas jalan. Parkir agak jauh malas jalan," terangnya.
"Nah ini budaya kita yang sebetulnya perlu diedukasi bahwa untuk tertib lalu lintas itu penting," imbuhnya.
Kemunculan oknum juru parkir liar itu disebut juga sebagai pemicu nekatnya para pengendara tersebut memarkirkan kendaraannya sembarangan. Lantas untuk menimbulkan efek jera dilakukanlah penindakan tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan petugas gabungan. Termasuk sudah melakukan pembinaan dan imbauan serta sosialisasi kepada para warga setempat.
Baca Juga: Masih Bandel Sediakan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dua Oknum Juru Parkir Ditindak
Bagi kendaraan yang kedapatan masih nekat parkir di ruas jalan tersebut akan dilakukan sejumlah penindakan. Mulai dari teguran hingga penempelan stiker.
"Penindakan dengan penempelan sticker dan tilang terhadap beberapa kendaraan yang parkir," ucap Maryanto.
Kekinian sudah ada dua oknum jukir di kawasan tersebut yang ditindak. Mereka ditindak setelah diketahui menyelanggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan.
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik