SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Jetis mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Lima dari enam pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, menuturkan peristiwa tindak pidana pengeroyokan terhadap anak itu terjadi pada Senin (26/6/2023) sekira 00.30 WIB kemarin. Berawal dari ajakan untuk berkelahi satu lawan satu antara korban dan pelaku.
"Motif berawal dari adanya WA yang berisi undangan untuk sparingan atau perkelahian satu lawan satu, itu motifnya," ujar Mardiyanto saat rilis di Mapolsek Jetis, Rabu (5/7/2023).
Disampaikan Mardiyanto, peristiwa itu bukan merupakan perselisihan antar geng. Adapun pemicu permasalahan antar pribadi tersebut dikarenakan hubungan asmara.
Baca Juga: Akui Lahan Parkir di Kawasan Wisata Terbatas, Pemkot Jogja Upayakan Hal Ini
"Sementara yang kita ketahui dari hasil pemeriksaan itu sebenarnya bukan geng jadi hanya perorangan berawal dari permasalahan cewek. Jadi ceweknya yang satu (pelaku) merasa diambil sama (korban). Lalu diajak sparingan," terangnya.
Korban sendiri dibacok pelaku pada saat mengendarai kendaraan. Kejadian itu setelah korban pergi dari tempat yang dijanjikan untuk berkelahi.
Korban yang hendak mencari pelaku atau yang menantangnya berkelahi tersebut tetap tidak ketemu. Hingga kemudian saat sampai di Jalam Tentara Pelajar itu korban merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor.
"Kemudian sampai dengan di Tentara Pelajar atau di depan Kopertis itu para pelaku sudah mulai menyerang si korban. Jadi yang motor satu itu dengan yang bonceng itu membawa tongkat besi (stik baseball). Sedangkan yang motor satunya yang itu dengan menggunakan celurit," jelasnya.
Korban yang berboncengan bersama temannya terus dipepet oleh rombongan pelaku. Mereka bahkan sempat beberapa kali terpukul hantaman stik baseball itu.
Hingga akhirnya celurit yang diayunkan oleh tersangka AAH (18) mengenai paha korban. Sedangkan pihak yang menantang korban adalah anak-anak yang sudah diamankan pula.
"Nah yang mengenai korban adalah yang celuritnya jadi menancap di paha sebelah kanan korban. Sehingga mengalami luka robek. Temannya juga jadi korban tapi tidak luka hanya kena pentungan," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, kata Mardiyanto, antara rombongan pelaku dan korban pun berbeda-beda sekolah. Melainkan mereka hanya teman bermain saja.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah beberapa barang bukti. Mulai dari senjata tajam berbentuk celurit, hingga stik baseball yang terbuat dari besi.
"Untuk pasal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini adalah karena korbannya masih anak-anak itu menggunakan undang-undang perlindungan anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi