SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengakui minimnya ketersediaan lahan parkir di kawasan wisata. Hal itu tak jarang membuat munculnya sejumlah titik parkir liar.
"Kalau saya melihat dari sisi ketersediaan parkir memang terbatas ya tapi itu beberapa pilihan tempat parkir kan cukup banyak ya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, saat dihubungi Selasa (4/7/2023).
"Entah itu di Abu Bakar Ali. Lalu kalau itu pengguna jasa kereta api kan bisa di dalam (stasiun) ya. Kemudian ada juga di Jalan Margo Utama yang kemarin juga saya lakukan peninjauan ke sana," imbuhnya.
Ditanya terkait penambahan kantong parkir di wilayah Kota Jogja, diakui Singgih memang sudah cukup susah. Mengingat dari sisi lahan yang sangat terbatas.
Opsi lain yang diupayakan untuk mengurangi parkir liar itu di antaranya dengan menyediakan transportasi umum yang lebih baik. Di samping penindakan-penindakan yang akan terus dilakukan.
"Saya kira kita harus mengedukasi masyarakan untuk menggunakan transportasi umum ya. Kita akan terus perbaiki transportasi umumnya mungkin Trans Jogja, mungkin parkir di agak jauh kemudian menggunakan moda transportasi lain, misal Trans Jogja itu kan juga ada rute-rute ke sana. Ini yang perlu di edukasi," terangnya.
Menurutnya permintaan akan kebutuhan lahan parkir di Kota Jogja tak akan penah mencukupi. Namun berbagai hal lain bisa diupayakan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan tentunya tak menyebabkan parkir liar.
Sebenarnya pemerintah tak sendirian dalam menyediakan kantong parkir. Sejumlah pihak swasta pun sudah membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan tempat parkir itu.
"Jadi kalau kemudian kita diminta memenuhi kebutuhan parkir tidak akan pernah cukup tapi bagaimana kita mengedukasi tertib lalu lintas. Kemudian parkir juga menyesuaikan tempat-tempat mana yang bisa untuk parkir, saya kira itu menjadi bagian yang penting, membudayakan disiplin," cetusnya.
Baca Juga: Masih Bandel Sediakan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dua Oknum Juru Parkir Ditindak
Pemkot Jogja berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan aktivitas termasuk memarkirkan kendaraan itu bisa lebih meningkat. Jika memang kawasan tersebut dilarang maka sebaiknya tidak nekat.
Pengawasan tetap akan dilakukan walaupun memang tidak dapat memungkinkan dilaksanakan secara 24 jam. Namun bagi siapapun yang melanggar maka penindakan baik berupa tilang dan lainnya akan dilakukan.
"Kemudian pengguna juga harus kita edukasi supaya juga mematuhi rambu-rambu, tidak hanya di Pasar Kembang tentunya di semua lokasi yang ada di Kota Jogja, kita akan kita lakukan penindakan juga nantinya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik