SuaraJogja.id - Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti memberikan sejumlah tips kepada masyarakat terkait membeli tanah agar tak bermasalah. Hal ini berkaca kepada nasib sejumlah pihak dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.
"Edukasinya adalah membeli tanah khususnya properti itu adalah rekam jejaknya dulu. Tentung kadang-kadang yang dilihat flyer, selebaran atau marketing akan menawarkan sesuatu, bagaimana kita mengecek autentifikasi itu," kata Chrisna, Selasa (11/7/2023).
Ditekankan Chrisna, satu hal yang krusial dalam membeli tanah atau properti adalah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terlebih dulu. Sehingga masyarakat bisa membandingkan dengan harga yang ditawarkan.
"Kalau misalkan itu dalam bentuk rusunawa atau apartemen atau perumahan dilihat tanah sekitar situ minimal tahu dulu NJOP-nya. Harus kita ketahui dulu," terangnya.
"Jadi dasar NJOP itu kita akan melihat harga yang ditawarkan berapa. Biasanya harga akan murah kalau itu bentuknya bukan hak milik," imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengecek lebih lanjut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika di Jogja itu harus dilihat, apakah tanah tersebut adalah Sultan Ground, HGB, atau hak milik.
Sebenarnya ada pula aplikasi yang disebut Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk mengecek lokasi hingga status tanah itu. Namun pemanfaatannya belum didistribusikan dengan baik kepada masyarakat.
"Makanya dari PKHPKP minimal datang dulu ke BPN atau minimal di BKAD, karena harus tahu dulu NJOP. Kalau kita sudah tahu itu, kita akan tahu nanti jejaknya, harus bagaimana karena perjalanan namanya jual beli tanah itu kita harus tahu landasan jual beli tersebut," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan