SuaraJogja.id - Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) menyoroti pemberantasan kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di DIY. Penanganan awal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY harusnya menjadi awal untuk penindakan-penindakan selanjutnya.
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti mengatakan penindakan yang telah dilakukan Kejati DIY itu bisa menjadi pilot project penanganan kasus mafia tanah. Sebab persoalan terkait pertanahan tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Hal yang paling penting adalah harus kita ketahui modus operandinya. Modus operandi dari para mafia ini sangat luar biasa, extraordinary crime," kata Chrisna saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/7/2023).
Pasalnya, disampaikan Chrisna, kebanyakan kasus terkait pertanahan tak hanya melibatkan satu pelaku saja. Melainkan ada potensi serta indikasi pula keterlibatan aparat di dalamnya.
"Kasus-kasus tentang pertanahan itu pasti melibatkan tidak mungkin dari oknum atau yang diduga tindak pidana hanya person atau perorangan atau yang berbadan hukum saja tapi pasti ada aparat," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kasus pertanahan terkhusus TKD di DIY ini dapat diusut secara tuntas. Mengingat ada sejumlah aturan yang dilanggar khususnya dalam kasus TKD tersebut.
Misalnya terkait perizinan yang sudah seharusnya diketahui dan disetujui oleh Gubernur DIY. Jika perizinan itu tidak sampai ke Gubernur maka hampir dipastikan ada dugaan pelanggaran.
"Lalu terkait dengan pelanggaran atau modusnya, sekarang sudah mulai canggih. Tidak hanya pemanfaatan tanah saja tapi mereka sudah masuk ke dalam sistem," kata dia.
Ia mengimbau para penegak hukum terus waspada dan mengawasi setiap program itu. Diharapkan ada filter yang lebih kuat untuk menyaring oknum-oknum tidak bertanggungjawab itu dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Dilarang Beri Uang, Satpol-PP DIY Ungkap Penghasilan Pengemis: Ada yang Meraup Sampai Rp27 Juta
"Oleh karena itu yang bisa menjadi filter terkait tanah pemanfaatannya itu yang paling ujung tombaknya adalah dari kelurahan, khususnya yang menjadi filter atau tempat untuk menyaring kasus-kasus tentang pertanahan terkhusus di DIY," tegasnya.
Penyalahgunaan TKD ini tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang sudah terlanjur membeli hunian di sana. Mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasib para konsumen properti di atas TKD tersebut.
"Maka saran kami terus dorong supaya ada penyelesaian sengketa pertanahan secara ad hoc. Biar mengakomodir hal-hal seperti ini. Karena kejahatan tentang pertanahan itu akan semakin berkembang tidak mungkin berhenti di sini saja. Modus operandi juga sangat canggih," ujar dia.
Tak hanya mendukung dari sisi pemberantasan TKD saja. PHKPKP juga membuka posko konsultasi dan pendampingan bagi para korban penyalahgunaan TKD di DIY.
"Kami membuka layanan aduan. Memang untuk pendampingan ke korban belum cuma ada beberapa yang sudah konsultasi," katanya.
Berita Terkait
-
Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Selain Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Fariz RM Juga Pernah Terseret Peledakan Bom
-
Diperiksa Polisi, Mino WINNER Tepis Tuduhan Penyalahgunaan Cuti Wamil
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta