SuaraJogja.id - SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY, Kamis (20/7/2023) kemarin.
SPBU ditutup karena masa berlaku izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) SPBU tersebut kadaluwarsa.
Berdasarkan data dari Satpol PP DIY, SPBU tersebut berdiri sejak 2001 dan mendapatkan izin sewa penggunaan TKD dari Gubernur DIY selama 20 tahun hingga 2021. Ijin tersebut belum diperbarui hingga 2023 ini sehingga ditutup.
Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis Sore mengungkapkan Pertamina telah meminta keterangan pihak pemilik SPBU.
Dari keterangan pemilik, SPBU tersebut memang belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD yang menjadi lokasi SPBU.
"Izin penggunaan lahannya seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan ijin lahan," katanya dikutip, Jumat (21/7/2023).
Atas permasalahan tersebut, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat. Hal itu dilakukan untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
"Selain itu pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," paparnya.
Sebelumnya Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan SPBU di Jalan Palagan tersebut ditutup karena belum memiliki izin Gubernur DIY.
Baca Juga: SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Penutupan dilakukan dari hasil tindaklanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Sebelum penutupan, Satpol PP DIY juga telah memanggil pemilik SPBU pada 11 Juli lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas namun tetap saja beroperasi. Karenanya penutupan dilakukan sementara dan baru akan dibuka jika SPBU seluas 1.600 meter persegi ini mendapatkan izin baru.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Sri Sultan HB X: Silakan Tanggung Sendiri Saya Ga Akan Bantu
-
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
-
SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Paku Buwono XIII Wafat: Prosesi Pemakaman Raja di Imogiri Akan Digelar dengan Adat Sakral
-
Sleman Darurat Stunting: 4 Kecamatan Ini Jadi Sorotan Utama di 2025
-
3 Link Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Buruan Klaim DANA Kaget Sekarang
-
Dibalik Keindahan Batik Giriloyo: Ancaman Bahan Kimia dan Solusi Para Perempuan Pembatik
-
Target PAD Bantul di Ujung Mata: Strategi Jitu Siasati Pengurangan Dana Transfer Pusat Terungkap