SuaraJogja.id - SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY, Kamis (20/7/2023) kemarin.
SPBU ditutup karena masa berlaku izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) SPBU tersebut kadaluwarsa.
Berdasarkan data dari Satpol PP DIY, SPBU tersebut berdiri sejak 2001 dan mendapatkan izin sewa penggunaan TKD dari Gubernur DIY selama 20 tahun hingga 2021. Ijin tersebut belum diperbarui hingga 2023 ini sehingga ditutup.
Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis Sore mengungkapkan Pertamina telah meminta keterangan pihak pemilik SPBU.
Baca Juga: SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Dari keterangan pemilik, SPBU tersebut memang belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD yang menjadi lokasi SPBU.
"Izin penggunaan lahannya seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan ijin lahan," katanya dikutip, Jumat (21/7/2023).
Atas permasalahan tersebut, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat. Hal itu dilakukan untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
"Selain itu pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," paparnya.
Sebelumnya Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan SPBU di Jalan Palagan tersebut ditutup karena belum memiliki izin Gubernur DIY.
Baca Juga: Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X
Penutupan dilakukan dari hasil tindaklanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Sebelum penutupan, Satpol PP DIY juga telah memanggil pemilik SPBU pada 11 Juli lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas namun tetap saja beroperasi. Karenanya penutupan dilakukan sementara dan baru akan dibuka jika SPBU seluas 1.600 meter persegi ini mendapatkan izin baru.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Sri Sultan HB X: Silakan Tanggung Sendiri Saya Ga Akan Bantu
-
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
-
SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK