Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 21 Juli 2023 | 11:00 WIB
SPBU Jalan Palagan disegel Satpol PP, Kamis (20/7/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY, Kamis (20/7/2023) kemarin.

SPBU ditutup karena masa berlaku izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) SPBU tersebut kadaluwarsa.

Berdasarkan data dari Satpol PP DIY, SPBU tersebut berdiri sejak 2001 dan mendapatkan izin sewa penggunaan TKD dari Gubernur DIY selama 20 tahun hingga 2021. Ijin tersebut belum diperbarui hingga 2023 ini sehingga ditutup.

Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis Sore mengungkapkan Pertamina telah meminta keterangan pihak pemilik SPBU.

Baca Juga: SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang

Dari keterangan pemilik, SPBU tersebut memang belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD yang menjadi lokasi SPBU.

"Izin penggunaan lahannya seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan ijin lahan," katanya dikutip, Jumat (21/7/2023).

Atas permasalahan tersebut, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat. Hal itu dilakukan untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.

"Selain itu pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," paparnya.

Sebelumnya Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan SPBU di Jalan Palagan tersebut ditutup karena belum memiliki izin Gubernur DIY.

Baca Juga: Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X

Penutupan dilakukan dari hasil tindaklanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Sebelum penutupan, Satpol PP DIY juga telah memanggil pemilik SPBU pada 11 Juli lalu.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas namun tetap saja beroperasi. Karenanya penutupan dilakukan sementara dan baru akan dibuka jika SPBU seluas 1.600 meter persegi ini mendapatkan izin baru.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More