SuaraJogja.id - SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY, Kamis (20/7/2023) kemarin.
SPBU ditutup karena masa berlaku izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) SPBU tersebut kadaluwarsa.
Berdasarkan data dari Satpol PP DIY, SPBU tersebut berdiri sejak 2001 dan mendapatkan izin sewa penggunaan TKD dari Gubernur DIY selama 20 tahun hingga 2021. Ijin tersebut belum diperbarui hingga 2023 ini sehingga ditutup.
Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis Sore mengungkapkan Pertamina telah meminta keterangan pihak pemilik SPBU.
Dari keterangan pemilik, SPBU tersebut memang belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD yang menjadi lokasi SPBU.
"Izin penggunaan lahannya seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan ijin lahan," katanya dikutip, Jumat (21/7/2023).
Atas permasalahan tersebut, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat. Hal itu dilakukan untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
"Selain itu pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," paparnya.
Sebelumnya Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan SPBU di Jalan Palagan tersebut ditutup karena belum memiliki izin Gubernur DIY.
Baca Juga: SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Penutupan dilakukan dari hasil tindaklanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Sebelum penutupan, Satpol PP DIY juga telah memanggil pemilik SPBU pada 11 Juli lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas namun tetap saja beroperasi. Karenanya penutupan dilakukan sementara dan baru akan dibuka jika SPBU seluas 1.600 meter persegi ini mendapatkan izin baru.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Sri Sultan HB X: Silakan Tanggung Sendiri Saya Ga Akan Bantu
-
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
-
SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta