SuaraJogja.id - SPBU 44.555.09 Mudal di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik disegel Satpol PP DIY, Kamis (20/7/2023) kemarin.
SPBU ditutup karena masa berlaku izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) SPBU tersebut kadaluwarsa.
Berdasarkan data dari Satpol PP DIY, SPBU tersebut berdiri sejak 2001 dan mendapatkan izin sewa penggunaan TKD dari Gubernur DIY selama 20 tahun hingga 2021. Ijin tersebut belum diperbarui hingga 2023 ini sehingga ditutup.
Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis Sore mengungkapkan Pertamina telah meminta keterangan pihak pemilik SPBU.
Dari keterangan pemilik, SPBU tersebut memang belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD yang menjadi lokasi SPBU.
"Izin penggunaan lahannya seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan ijin lahan," katanya dikutip, Jumat (21/7/2023).
Atas permasalahan tersebut, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat. Hal itu dilakukan untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen.
"Selain itu pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan," paparnya.
Sebelumnya Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan SPBU di Jalan Palagan tersebut ditutup karena belum memiliki izin Gubernur DIY.
Baca Juga: SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Penutupan dilakukan dari hasil tindaklanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Sebelum penutupan, Satpol PP DIY juga telah memanggil pemilik SPBU pada 11 Juli lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas namun tetap saja beroperasi. Karenanya penutupan dilakukan sementara dan baru akan dibuka jika SPBU seluas 1.600 meter persegi ini mendapatkan izin baru.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Sri Sultan HB X: Silakan Tanggung Sendiri Saya Ga Akan Bantu
-
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
-
SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang