SuaraJogja.id - Akreditasi kampus menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi. Akreditasi merupakan penilaian resmi yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Indonesia. Namun, apa sebenarnya arti dari akreditasi kampus dengan status A, B, C, unggul, baik, dan tidak terakreditasi? Mari kita bahas secara lebih mendalam.
Arti Akreditasi
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian atau evaluasi kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan pihak-pihak yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.
Akreditasi yang diterapkan di perguruan tinggi biasanya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Badan ini merupakan bentukan pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan akreditasi universitas secara mandiri. Selain itu, akreditasi dilakukan sebagai upaya untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasar kriteria mutu yang telah ditetapkan.
Kategorisasi Akreditasi
Berdasarkan Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi perguruan tinggi menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018. Namun, kini nilai akreditasi telah berganti menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Instrumen ini berubah dari Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) menjadi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0).
Rincian Nilai Akreditasi
Dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Berikut ini merupakan arti nilai-nilai akreditasi yang diberikan BAN-PT.
- Nilai 361 - 400 = A
- Nilai 301 - 360 = B
- Nilai 200 - 300 = C
- Nilai kurang dari 200 = Tidak Terakreditasi
Sementara itu, melalui Peraturan BAN-PT No.3 Tahun 2019, berikut merupakan arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0.
Baca Juga: The World Lost Castle, Tempat Wisata dengan Spot Foto unik di Yogyakarta
- Arti akreditasi unggul adalah jika perguruan tinggi mendapatkan nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361. Selain itu, jika perguruan tinggi juga memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Dengan kata lain, akreditasi unggul sama dengan akreditasi perguruan tinggi yang memperoleh nilai A dan memenuhi syarat predikat unggul.
Lantas bagaimana jika ada pertanyaan apakah akreditasi A dan unggul itu sama? Jawabannya, tidak. Perguruan tinggi dengan akreditasi A belum tentu masuk ke dalam kategori predikat unggul. - Predikat Baik Sekali diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat ini juga bisa didapat jika perguruan tinggi mendapatkan nilai lebih dari atau sama dengan 301 dan lebih kecil dari 361. Namun harus memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
- Predikat Baik diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301 dan lebih kecil dari 361. Namun, perguruan tinggi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Selain itu, predikat ini juga dapat diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200 dan lebih kecil dari 301 tanpa syarat perlu peringkat.
- Tidak Terakreditasi didapat oleh perguruan tinggi jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200 tapi tidak memenuhi syarat perlu akreditasi.
- Nilai di bawah 200 baik itu memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu akreditasi, status perguruan tingginya tetap tidak terakreditasi.
Berita Terkait
-
Menaklukkan Harmoni: Profil UKM Paduan Suara UAJY yang Menginspirasi
-
Bukit Klangon, Tempat Camping dengan View Gunung Merapi di Jogja
-
Daya Tarik Taman Pelangi, Jadi Tempat Wisata Malam Instagramable di Jogja
-
Jogja Ceramic Fest 2023 Digelar di Kasongan, Ini Deretan Agenda Seru yang Terlalu Sayang Dilewatkan
-
Gerakan Zero Sampah Anorganik Diklaim Efektif, Sudah Mampu Kurangi Sampah hingga 100 Ton per Hari di Kota Jogja
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi
-
Senjata Baru Taman Pintar Yogyakarta: T-Rex Anyar dan Zona Laut Imersif Demi Gaet Pengunjung