SuaraJogja.id - Perusahaan teknologi raksasa, Google dan YouTube mengancam akan meninggalkan Indonesia.
Ancaman itu berkaitan dengan rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas disahkan oleh Pemerintah Indonesia.
Michaela Browning, Wakil Presiden Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Google APAC, menyatakan bahwa Google sangat mendukung industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.
Namun, ia khawatir jika Perpres Jurnalisme Berkualitas disahkan tanpa perubahan, hal ini dapat membatasi keberagaman sumber berita dan memberikan kekuasaan pada lembaga non-pemerintah untuk mengatur konten online dan pendapatan iklan bagi penerbit berita.
Misi Google adalah menyediakan informasi yang mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Namun, jika peraturan tersebut disahkan dalam versi saat ini, Google khawatir kemampuannya untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produknya di Indonesia akan terpengaruh.
Selain itu, semua upaya yang telah dilakukan oleh Google untuk mendukung industri berita di Indonesia bisa menjadi sia-sia.
Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers sejak rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas diusulkan pada tahun 2021.
Mereka memberikan masukan tentang aspek teknis dan berusaha menyempurnakan peraturan agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum.
Meskipun mengapresiasi kesempatan untuk berdiskusi, Google menyatakan bahwa rancangan yang diajukan masih memiliki dampak negatif pada ekosistem berita digital secara luas.
Baca Juga: Disuruh Bayar, Google dan Meta Blokir Konten Berita di Kanada
Perpres Jurnalisme Berkualitas, jika disahkan, akan membatasi berita yang tersedia secara online. Hal ini akan menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita, sementara membatasi kemampuan Google untuk menampilkan informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di Indonesia, termasuk penerbit berita kecil di bawah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Akibatnya, masyarakat Indonesia mungkin akan kesulitan menemukan informasi yang netral dan relevan di internet.
Peraturan tersebut juga mengancam eksistensi media dan kreator berita yang merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia.
Meskipun tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, versi terakhir yang diusulkan malah berpotensi berdampak buruk bagi penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.
Kekuasaan yang diberikan kepada lembaga non-pemerintah yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform Google.
Michaela Browning mengatakan, Google dan YouTube telah lama berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem berita digital di Indonesia. Google tidak menampilkan iklan atau memperoleh keuntungan dari Google News.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan