SuaraJogja.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan diteruskan. Kekinian, kereta cepat baru itu baru akan melayani rute Jakarta-Bandung saja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Ia menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) itu akan diperpanjang tidak hanya menghubungkan dua kota saja melainkan berlanjut hingga ke Surabaya.
"Ya tetap (proyek KCJB berlanjut). Ya, ya tetap," kata Budi Karya ditemui seusai membuka Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) di UGM, Senin (31/7/2023).
Kendati demikian Budi menyebut proyek kereta cepat itu kemungkinan tidak akan segera dilanjutkan pada tahun ini. Ia menuturkan proyek perpanjangan jalur kereta cepat itu baru akan dilaksanakan pada kabinet selanjutnya.
"Kereta cepat mau dibahas sekarang sampai Tegalluar tapi nanti akan sampai Surabaya untuk kabinet selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal mengatakan, selain Surabaya kereta cepat Jakarta-Bandung juga akan berhenti di Yogyakarta.
"Nama tetap Kereta Cepat Jakarta-Bandung, namun nantinya kereta ini tetap kita programkan sampai Surabaya, melewati Yogyakarta," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Meski rutenya kereta cepat sampai Bandung, Namun stasiun akhir berada di luar kota Bandung. Maka itu, Risal menyebut, akan ada integrasi kereta cepat tersebut di Stasiun Padalarang dengan menyiapkka kereta Feeder.
"Dengan kereta feeder, maka dari Stasiun Padalarang ke Bandung membutuhkan waktu 15 menit, sehingga total perjalanan Jakarta-Bandung membutuhkan waktu 39 menit dengan kereta cepat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK