Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:19 WIB
Rilis kasus pencurian dengan modus pencopetan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (2/8/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan modus copet di kawasan Malioboro. Ada dua pelaku dari dua kasus berbeda yang dimankan dalam kasus ini.

"Kita mengamankan dua tersangka dari dua TKP di wilayah kawasan Malioboro. Dua ini berbeda (bukan komplotan)," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada kepada awak media saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (2/8/2023).

Pelaku pertama yang diamankan adalah IK seorang penjual angkringan di kawasan Malioboro pada 26 Juli 2023 lalu. Ia diamankan setelah kedapatan mencopet hp milik wisatawan asal Riau. 

Kemudian pelaku kedua yang diamankan adalah S warga Surabaya pada 27 Juli 2023. Pelaku S ini ditangkap usai terekam kamera cctv mencopet hp milik seorang wisatawan asal Bali saat berbelanja di Plaza Malioboro. 

Baca Juga: 10 Hotel di Jogja Murah Dekat Malioboro Tarif di Bawah 500 Ribu

"Terkait modus operandi pelaku memanfaatkan situasi pada saat keadaan ramai pengunjung dari wisatawan Malioboro untuk melaksanakan aksi copetnya," ujarnya 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku IK mengaku baru pertama kali melakukan aksinya mencopet di Malioboro. Sementara pelaku S diketahui merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

Diungkapkan Archye bahwa pelaku S yang merupakan ibu rumah tangga itu sudah melakukan aksi copet sebanyak 10 kali. Mulai dari Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, hingga Sleman.

"Dan dia (pelaku S) baru dua bulan keluar dari penjara terhadap kasus yang sama (pencopetan)," ucapnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah handphone hasil tindak kejahatan para pelaku. Serta barang-barang lain yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Baca Juga: Kompor Lupa Dimatikan, Ruko di Malioboro Nyaris Ludes Terbakar

"Berdasarkan penyidikan yang telah kami laksanakan diduga pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana terkait pencurian dengan ancaman kurang lebih 5 tahun hukuman penjara," tandasnya.

Sementara itu, pelaku S mengaku kerap melangsungkan aksi pencopetan di kawasan mal. Barang-barang yang berhasil ia dapat lantas dijual untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Sendiri, terus ya saya jual saya buat bekal untuk makan. Dijual Rp400 ribu. Bayar hotel sama makan," ucapnya.

Load More