SuaraJogja.id - Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas atas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (1/8/2023). Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan tersebut.
"Putusan hakim itu harus dianggap benar sehingga harus kita hormati. Tetapi karena ini sudah menjadi putusan maka sangat boleh bagi publik untuk melakukan kontrol dengan mengawasi dan juga mengkritisi putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim," kata Zaenur, Kamis (3/8/2023).
Zaenur menilai kasus ini mempunyai indikasi keterlibatan yang sangat kuat dari para terdakwa. Hal itu dilihat dari pengakuan saksi-saksi dan para tersangka lain saat persidangan.
"Keterangan saksi itu sangat kuat yang menunjukkan bahwa ada penyerahan uang dari pihak-pihak yang punya kepentingan kepada pihak-pihak di Mahkamah Agung. Jadi sih saya melihat kasus ini bukan satu kasus yang sulit untuk diputus," tuturnya.
Baca Juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!
Namun putusan bebas dari hakim itu, kata Zaenur tetap harus diterima dan dihormati. Ia lebih menyarankan agar KPK segera melakukan upaya hukum selanjutnya atas putusan bebas itu.
"Itu harus dilakukan oleh KPK, segera ajukan kasasi," tegasnya.
Selain itu, lembaga-lembaga pengawas baik internal di Mahkamah Agung dan eksternal di Komisi Yudisial perlu ikut memberi perhatian dalam perkara ini. Mengingat perkara ini melibatkan cukup banyak insan pengadilan di dalamnya.
Mulai dari Hakim Agung, Hakim Yusitial, serta para pegawai di Mahkamah Agung. Belum juga profesi lain yang terkait yaitu advokat yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan yang dilakukan.
"Maka menurut saya ini perkara yang perlu perhatian khusus dari lembaga-lembaga pengawas ya karena melibatkan banyak insan pengadilan, di badan peradilan tertinggi di Mahkamah Agung," terangnya.
Baca Juga: Usaha Teddy Minahasa Lawan Vonis Seumur Hidup: Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Pengawasan itu berguna untuk menghindari adanya sikap tidak profesional dan juga tekanan pada para hakim. Belum lagi, kata Zaenur dengan kemungkinan rasa tidak bebas dari hakim ketika mengadili perkara ini.
"Nah agar itu dipastikan tidak terjadi maka menurut saya penting sekali bagi lembaga-lembaga pengawas untuk memberi perhatian kepada perkara ini. Tujuannya agar tetap tegak martabat dan keluhuran hakim," ucapnya.
"Bentuk konkretnya apa, ya bentuk pengawasan kalau di dalam pengawasan itu ada hal yang menyimpang dari ketentuan baik itu dari sisi hukum acara maupun dari sisi kode etik perilaku hakim maka ya bisa dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Diketahui Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena disebut KPK diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.
Berita Terkait
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
-
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus
-
MA Tolak Kasasi, Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana Gugur Karena Terdakwa Meninggal
-
Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pilkada 2024 Rendah, Ini Faktor Penyebabnya
-
Tragis, Terdengar Benturan Keras Dini Hari, Pemotor Ditemukan Tewas di Bendungan Bantul
-
Pemda DIY Punya 2.052 Unit Rumah Subsidi Kosong, Warga dengan Gaji UMR Jogja masih Ada Harapan?
-
Endah Subekti Menangi Pilkada, Tambah Jajaran Pemimpin Perempuan di Gunungkidul
-
Cermati Dominasi KIM Plus di Pilkada 2024, Sudirman Said: Konsekuensi Pilpres Kemarin