SuaraJogja.id - Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas atas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (1/8/2023). Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan tersebut.
"Putusan hakim itu harus dianggap benar sehingga harus kita hormati. Tetapi karena ini sudah menjadi putusan maka sangat boleh bagi publik untuk melakukan kontrol dengan mengawasi dan juga mengkritisi putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim," kata Zaenur, Kamis (3/8/2023).
Zaenur menilai kasus ini mempunyai indikasi keterlibatan yang sangat kuat dari para terdakwa. Hal itu dilihat dari pengakuan saksi-saksi dan para tersangka lain saat persidangan.
"Keterangan saksi itu sangat kuat yang menunjukkan bahwa ada penyerahan uang dari pihak-pihak yang punya kepentingan kepada pihak-pihak di Mahkamah Agung. Jadi sih saya melihat kasus ini bukan satu kasus yang sulit untuk diputus," tuturnya.
Baca Juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!
Namun putusan bebas dari hakim itu, kata Zaenur tetap harus diterima dan dihormati. Ia lebih menyarankan agar KPK segera melakukan upaya hukum selanjutnya atas putusan bebas itu.
"Itu harus dilakukan oleh KPK, segera ajukan kasasi," tegasnya.
Selain itu, lembaga-lembaga pengawas baik internal di Mahkamah Agung dan eksternal di Komisi Yudisial perlu ikut memberi perhatian dalam perkara ini. Mengingat perkara ini melibatkan cukup banyak insan pengadilan di dalamnya.
Mulai dari Hakim Agung, Hakim Yusitial, serta para pegawai di Mahkamah Agung. Belum juga profesi lain yang terkait yaitu advokat yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan yang dilakukan.
"Maka menurut saya ini perkara yang perlu perhatian khusus dari lembaga-lembaga pengawas ya karena melibatkan banyak insan pengadilan, di badan peradilan tertinggi di Mahkamah Agung," terangnya.
Baca Juga: Usaha Teddy Minahasa Lawan Vonis Seumur Hidup: Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
Pengawasan itu berguna untuk menghindari adanya sikap tidak profesional dan juga tekanan pada para hakim. Belum lagi, kata Zaenur dengan kemungkinan rasa tidak bebas dari hakim ketika mengadili perkara ini.
Berita Terkait
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik