SuaraJogja.id - Polisi baru saja menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir pun ikut menyampaikan komentarnya.
Menurut Haedar, penetapan tersangka itu merupakan satu hal yang paling obyektif ditengah tuntutan dan beragam opini. Karenanya Muhammadiyah mendukung kasus tersebut masuk ke ranah hukum.
"Saya pikir jalan hukum adalah jalan yang paling objektif di tengah berbagai macam opini, tuntutan hingga persepsi. Kalau itu sudah masuk ranah hukum kita dukung dan kita harapkan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya," papar Haedar usai dialog Ideologi, Politik dan Organisasi Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Minggu (6/8/2023).
Haedar pun meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus Panji Gumilang kepada pihak kepolisian. Hal itu diperlukan agar tidak menuai kontroversi lagi di tengah masyarakat.
Namun Haedar berharap proses hukum bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Termasuk meluruskan ajaran atau pemikiran dari pesantren tersebut yang dinilai menyimpang.
"Tentu yang menyangkut institusinya itu ya bagaimana dibina, diluruskan kalau ada hal yang, tatanan pemikiran-pemikiran keislamannya tentu kalau ada penyimpangan ya diluruskan. Saya pikir itu cara yang paling elegan untuk kasus ini. Sehingga kita bisa move on pada membangun umat, bangsa dan negara," tandasnya.
Haedar menambahkan, berkaca dari kasus Panji Gumilang, umat beragama diminta untuk membangun pandangan-pandangan keagamaan yang modern. Hal itu penting agar tidak memicu kontroversi hingga menuai polemik di masyarakat.
Muhammadiyah sendiri dalam menghadapi berbagai ideologi mencoba tetap berpijak pada ideologi yang modern, reformis dan moderat. Organisasi itu tidak masuk dalam pemikiran-pemikiran ekstrim, baik ke kanan ataupun ke kiri.
Muhammadiyah memilih berada di tengah yang menawarkan Islam berkemajuan, damai, menyatukan, memberdayakan dan membebaskan namun Islam yang memajukan kehidupan bersama. Langkah berpikir ideologis itu menampilkan gerakan amal Muhammadiyah.
Baca Juga: Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Diambil Alih Pemerintah?
"Karena kan agama hadir, apalagi lembaga pesantren kan untuk mencerdaskan akhlak, alam pikiran dan tindakan agar sesuai cita-cita luhur agama," paparnya.
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari