SuaraJogja.id - Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Diketahui Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ia mengaku menghormati putusan MA terkait persoalan tersebut. Mengingat saat ini negara tidak memiliki wewenang untuk memberikan atau melakukan upaya hukum.
"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).
"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," imbuhnya.
Mahfud meminta semua pihak tetap menjaga dengan tegak keputusan ini ke depan. Termasuk mengawasi agar tidak ada permainan lagi sehingga ada upaya-upaya untuk meringankan hukuman itu.
Salah satunya dengan Peninjauan Kembali (PK). PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," ungkapnya.
Mahfud menilai semua pertimbangan sudah dinyatakan secara lengkap. Sehingga seharusnya tidak ada lagi putusan selanjutnya untuk meringankan hukumannya.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," tegasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari