Seperti diketahui Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mengalami kekerasan oleh sekelompok orang tak dikenal tiga hari sebelumnya.
Diduga bahwa pembunuhan ini berkaitan dengan tulisan kritis jurnalistik yang telah ditulis oleh Udin sebelumnya.
Ia telah mengungkap kasus korupsi mega proyek Parangtritis serta suap suksesi Bupati Bantul Sri Roso senilai Rp1 miliar kepada Yayasan Dharmais yang dimiliki oleh Presiden Soeharto pada saat itu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh wartawan Bernas yang tergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, terdapat indikasi bahwa Udin telah dibunuh akibat tulisan-tulisan kritisnya mengenai korupsi di Bantul.
Meskipun sudah banyak usaha hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan hasil investigasi kepada pihak kepolisian, namun kepolisian tetap berpegang pada keyakinan bahwa Iwik adalah pelaku dalam kasus ini.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, telah menegaskan bahwa kasus pembunuhan Udin tidak akan preskripsi. Menurutnya, karena belum ada terdakwa yang telah dihukum bersalah oleh hakim, maka kasus ini tidak akan kehilangan batas waktu hukumnya selama 18 tahun.
"Merupakan sesuatu yang tidak masuk akal jika kasus Udin dikatakan akan preskripsi," kata Artidjo dalam sebuah diskusi di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, pada hari Kamis (26/12/2013).
Artidjo juga telah menyuarakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers beberapa waktu sebelumnya. Menurutnya, semua pihak dalam diskusi tersebut setuju bahwa kasus Udin tidak akan pernah melampaui batas waktu hukumnya.
Kasus kekerasan yang dialami jurnalis, sejatinya tak hanya dirasakan oleh Udin.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung menyebut, selain kasus Udin (1996), AJI Indonesia mencatat ada delapan jurnalis lain yang mati dibunuh karena berita. Delapan kasus di antaranya dikategorikan dark number.
"Tapi hanya satu kasus yang pelakunya tuntas diproses hukum," ujarnya.
AJI Indonesia juga mencatat sejak 2006 hingga 2022 terjadi 935 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Tren serangan terhadap jurnalis ini terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 61 kasus dengan 97 korban dari jurnalis, pekerja media dan 14 organisasi media. Jumlah kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 43 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik
-
Wali Murid Menjerit, Pungutan Seragam MAN di DIY Tembus Rp 1,8 Juta, ORI Investigasi
-
Diplomasi Indonesia Diuji: Mampukah RI Lolos dari Tekanan Trump Tanpa Kehilangan Cina?
-
BPJS Kesehatan Dicoret? Dinsos DIY Buka Layanan Pengaduan, Jangan Tunda
-
UGM Kembalikan Harta Karun Warloka! Apa yang Disembunyikan Selama 15 Tahun?