SuaraJogja.id - Sebanyak 1.368 narapidana atau tahanan yang mendekam di Lapas Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk narapidana teroris mendapat remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono remisi yang diberikan kepada narapidana bukan sekadar tindakan dari pemerintah. Namun hal itu juga bentuk apresiasi.
"Ini juga apresiasi dan penghargaan terhadap mereka yang secara tekun mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan sungguh-sungguh dan dengan hasil yang terukur," ujar Agung Rektono, dikutip Jumat (18/8/2023).
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 39 di antaranya meraih Remisi Khusus (RK) II yang di mana mereka langsung memperoleh kebebasan.
Agung menjabarkan bahwa dari jumlah narapidana yang menerima remisi, terdapat 277 tahanan yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana khusus, di mana 252 di antaranya terlibat dalam kasus narkotika, 19 orang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dua orang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dua orang terkait dengan tindak pidana terorisme, satu orang terlibat dalam perdagangan orang, dan satu orang terlibat dalam pembalakan liar.
Agung memberikan pesan kepada narapidana agar mengartikan remisi sebagai pendorong untuk menunjukkan perilaku yang baik, patuh terhadap peraturan yang berlaku, dan mengambil bagian dalam program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
Dia menjelaskan bahwa program pembinaan ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana dalam menghadapi kembali kehidupan masyarakat.
"Ingatlah untuk terus memperkuat keyakinan dan ketaatan terhadap Tuhan Yang Mahakuasa. Jadilah individu yang mematuhi hukum, bersikap luhur, beretika, serta memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan negara," tambahnya.
Narapidana yang diberi remisi umum dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ini berasal dari sembilan unit pelaksana teknis (UPT), meliputi Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
Selanjutnya, terdapat juga LPKA Kelas II Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, dan Rutan Kelas IIB Wates yang ikut serta dalam memberikan remisi ini. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa