SuaraJogja.id - Sebanyak 1.368 narapidana atau tahanan yang mendekam di Lapas Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk narapidana teroris mendapat remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono remisi yang diberikan kepada narapidana bukan sekadar tindakan dari pemerintah. Namun hal itu juga bentuk apresiasi.
"Ini juga apresiasi dan penghargaan terhadap mereka yang secara tekun mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan sungguh-sungguh dan dengan hasil yang terukur," ujar Agung Rektono, dikutip Jumat (18/8/2023).
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 39 di antaranya meraih Remisi Khusus (RK) II yang di mana mereka langsung memperoleh kebebasan.
Agung menjabarkan bahwa dari jumlah narapidana yang menerima remisi, terdapat 277 tahanan yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana khusus, di mana 252 di antaranya terlibat dalam kasus narkotika, 19 orang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dua orang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dua orang terkait dengan tindak pidana terorisme, satu orang terlibat dalam perdagangan orang, dan satu orang terlibat dalam pembalakan liar.
Agung memberikan pesan kepada narapidana agar mengartikan remisi sebagai pendorong untuk menunjukkan perilaku yang baik, patuh terhadap peraturan yang berlaku, dan mengambil bagian dalam program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
Dia menjelaskan bahwa program pembinaan ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana dalam menghadapi kembali kehidupan masyarakat.
"Ingatlah untuk terus memperkuat keyakinan dan ketaatan terhadap Tuhan Yang Mahakuasa. Jadilah individu yang mematuhi hukum, bersikap luhur, beretika, serta memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan negara," tambahnya.
Narapidana yang diberi remisi umum dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ini berasal dari sembilan unit pelaksana teknis (UPT), meliputi Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
Selanjutnya, terdapat juga LPKA Kelas II Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, dan Rutan Kelas IIB Wates yang ikut serta dalam memberikan remisi ini. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM