SuaraJogja.id - Sebanyak 1.368 narapidana atau tahanan yang mendekam di Lapas Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk narapidana teroris mendapat remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono remisi yang diberikan kepada narapidana bukan sekadar tindakan dari pemerintah. Namun hal itu juga bentuk apresiasi.
"Ini juga apresiasi dan penghargaan terhadap mereka yang secara tekun mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan sungguh-sungguh dan dengan hasil yang terukur," ujar Agung Rektono, dikutip Jumat (18/8/2023).
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 39 di antaranya meraih Remisi Khusus (RK) II yang di mana mereka langsung memperoleh kebebasan.
Agung menjabarkan bahwa dari jumlah narapidana yang menerima remisi, terdapat 277 tahanan yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana khusus, di mana 252 di antaranya terlibat dalam kasus narkotika, 19 orang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dua orang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dua orang terkait dengan tindak pidana terorisme, satu orang terlibat dalam perdagangan orang, dan satu orang terlibat dalam pembalakan liar.
Agung memberikan pesan kepada narapidana agar mengartikan remisi sebagai pendorong untuk menunjukkan perilaku yang baik, patuh terhadap peraturan yang berlaku, dan mengambil bagian dalam program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
Dia menjelaskan bahwa program pembinaan ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana dalam menghadapi kembali kehidupan masyarakat.
"Ingatlah untuk terus memperkuat keyakinan dan ketaatan terhadap Tuhan Yang Mahakuasa. Jadilah individu yang mematuhi hukum, bersikap luhur, beretika, serta memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan negara," tambahnya.
Narapidana yang diberi remisi umum dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ini berasal dari sembilan unit pelaksana teknis (UPT), meliputi Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
Selanjutnya, terdapat juga LPKA Kelas II Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, dan Rutan Kelas IIB Wates yang ikut serta dalam memberikan remisi ini. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat