SuaraJogja.id - Sebanyak 1.368 narapidana atau tahanan yang mendekam di Lapas Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk narapidana teroris mendapat remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono remisi yang diberikan kepada narapidana bukan sekadar tindakan dari pemerintah. Namun hal itu juga bentuk apresiasi.
"Ini juga apresiasi dan penghargaan terhadap mereka yang secara tekun mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan sungguh-sungguh dan dengan hasil yang terukur," ujar Agung Rektono, dikutip Jumat (18/8/2023).
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, 39 di antaranya meraih Remisi Khusus (RK) II yang di mana mereka langsung memperoleh kebebasan.
Agung menjabarkan bahwa dari jumlah narapidana yang menerima remisi, terdapat 277 tahanan yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana khusus, di mana 252 di antaranya terlibat dalam kasus narkotika, 19 orang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dua orang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dua orang terkait dengan tindak pidana terorisme, satu orang terlibat dalam perdagangan orang, dan satu orang terlibat dalam pembalakan liar.
Agung memberikan pesan kepada narapidana agar mengartikan remisi sebagai pendorong untuk menunjukkan perilaku yang baik, patuh terhadap peraturan yang berlaku, dan mengambil bagian dalam program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
Dia menjelaskan bahwa program pembinaan ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana dalam menghadapi kembali kehidupan masyarakat.
"Ingatlah untuk terus memperkuat keyakinan dan ketaatan terhadap Tuhan Yang Mahakuasa. Jadilah individu yang mematuhi hukum, bersikap luhur, beretika, serta memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan negara," tambahnya.
Narapidana yang diberi remisi umum dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ini berasal dari sembilan unit pelaksana teknis (UPT), meliputi Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca Juga: 12 Narapidana Rutan Padang Bebas di HUT ke-78 RI
Selanjutnya, terdapat juga LPKA Kelas II Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, dan Rutan Kelas IIB Wates yang ikut serta dalam memberikan remisi ini. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk