SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap tindak pidana kejahatan jalanan berupa penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di wilayah Gamping. Dua pelaku diketahui merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Made Wira Suhendra menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 05.00 WIB pagi lalu. Peristiwa itu bermula saat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya di warmindo sekitar daerah Tugu Kota Yogyakarta.
Setelah selesai berkumpul dengan teman-temannya itu, korban sempat mengantarkan temannya ke daerah Jalan Magelang. Selanjutnya korban mengendarai sepeda motor seorang diri hendak pulang ke indekost di daerah Gamping.
Namun sesampainya di depan kampus UNU di Jalan Siliwangi, Dowangan, Banyuraden, Gamping, korban merasa bahwa kendaraannya ini dibuntuti oleh seseorang. Korban sempat disorot dari belakang beberapa kali menggunakan lampu motor pelaku.
"Terus kemudian pada saat motor korban didekati oleh pihak pelaku langsung dilakukan pembacokan sebanyak tiga kali di bagian punggung," kata Made saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023).
Disampaikan Made, korban sempat melarikan diri ke arah simpang empat pelem gurih dan meminta pertolongan kepada para saksi. Warga yang mengetahui hal itu langasung membantu korban dan diantar ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
"Adapun luka yang dialami oleh korban yaitu luka bacok sebanyak tiga kali di bagian punggung," ujarnya.
Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis 17 Agustus 2023. Dari pemeriksaan ternyata para pelaku adalah anak-anak di bawah umur atau disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Dua pelaku yang berhasil diamankan itu adalah AR (16) berlaku sebagai eksekutor. Lalu ada FA (17) yang bertugas sebagai jongki.
Baca Juga: Polisi Masih Memburu Pelaku Pembacokan Remaja yang Tewas Bersimbah Darah di Palmerah
"Adapun motifnya dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal para anak yang berkonflik dengan hukum ini," tuturnya.
"Sehingga mereka menganggap bahwa target sasaran yang dibacok itu adalah lawan daripada pertikaian di wilayahnya itu," sambungnya.
Selain itu, kata Made, para pelaku di bawah umur itu kedapatan menenggak minuman keras saat melakukan aksinya. Bahkan mereka juga diketahui mengonsumsi pil jenis trihexyphenidyl.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari peristiwa ini. Termasuk alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan yakni satu bilah golok, helm dan beberapa pakaian.
"Adapun panganan pasal yang kita kenakan kepada para pihak ini adalah pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman