SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap tindak pidana kejahatan jalanan berupa penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di wilayah Gamping. Dua pelaku diketahui merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Made Wira Suhendra menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 05.00 WIB pagi lalu. Peristiwa itu bermula saat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya di warmindo sekitar daerah Tugu Kota Yogyakarta.
Setelah selesai berkumpul dengan teman-temannya itu, korban sempat mengantarkan temannya ke daerah Jalan Magelang. Selanjutnya korban mengendarai sepeda motor seorang diri hendak pulang ke indekost di daerah Gamping.
Namun sesampainya di depan kampus UNU di Jalan Siliwangi, Dowangan, Banyuraden, Gamping, korban merasa bahwa kendaraannya ini dibuntuti oleh seseorang. Korban sempat disorot dari belakang beberapa kali menggunakan lampu motor pelaku.
"Terus kemudian pada saat motor korban didekati oleh pihak pelaku langsung dilakukan pembacokan sebanyak tiga kali di bagian punggung," kata Made saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023).
Disampaikan Made, korban sempat melarikan diri ke arah simpang empat pelem gurih dan meminta pertolongan kepada para saksi. Warga yang mengetahui hal itu langasung membantu korban dan diantar ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
"Adapun luka yang dialami oleh korban yaitu luka bacok sebanyak tiga kali di bagian punggung," ujarnya.
Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis 17 Agustus 2023. Dari pemeriksaan ternyata para pelaku adalah anak-anak di bawah umur atau disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Dua pelaku yang berhasil diamankan itu adalah AR (16) berlaku sebagai eksekutor. Lalu ada FA (17) yang bertugas sebagai jongki.
Baca Juga: Polisi Masih Memburu Pelaku Pembacokan Remaja yang Tewas Bersimbah Darah di Palmerah
"Adapun motifnya dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal para anak yang berkonflik dengan hukum ini," tuturnya.
"Sehingga mereka menganggap bahwa target sasaran yang dibacok itu adalah lawan daripada pertikaian di wilayahnya itu," sambungnya.
Selain itu, kata Made, para pelaku di bawah umur itu kedapatan menenggak minuman keras saat melakukan aksinya. Bahkan mereka juga diketahui mengonsumsi pil jenis trihexyphenidyl.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari peristiwa ini. Termasuk alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan yakni satu bilah golok, helm dan beberapa pakaian.
"Adapun panganan pasal yang kita kenakan kepada para pihak ini adalah pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat