SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap tindak pidana kejahatan jalanan berupa penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di wilayah Gamping. Dua pelaku diketahui merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Made Wira Suhendra menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 05.00 WIB pagi lalu. Peristiwa itu bermula saat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya di warmindo sekitar daerah Tugu Kota Yogyakarta.
Setelah selesai berkumpul dengan teman-temannya itu, korban sempat mengantarkan temannya ke daerah Jalan Magelang. Selanjutnya korban mengendarai sepeda motor seorang diri hendak pulang ke indekost di daerah Gamping.
Namun sesampainya di depan kampus UNU di Jalan Siliwangi, Dowangan, Banyuraden, Gamping, korban merasa bahwa kendaraannya ini dibuntuti oleh seseorang. Korban sempat disorot dari belakang beberapa kali menggunakan lampu motor pelaku.
Baca Juga: Polisi Masih Memburu Pelaku Pembacokan Remaja yang Tewas Bersimbah Darah di Palmerah
"Terus kemudian pada saat motor korban didekati oleh pihak pelaku langsung dilakukan pembacokan sebanyak tiga kali di bagian punggung," kata Made saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023).
Disampaikan Made, korban sempat melarikan diri ke arah simpang empat pelem gurih dan meminta pertolongan kepada para saksi. Warga yang mengetahui hal itu langasung membantu korban dan diantar ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
"Adapun luka yang dialami oleh korban yaitu luka bacok sebanyak tiga kali di bagian punggung," ujarnya.
Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis 17 Agustus 2023. Dari pemeriksaan ternyata para pelaku adalah anak-anak di bawah umur atau disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Dua pelaku yang berhasil diamankan itu adalah AR (16) berlaku sebagai eksekutor. Lalu ada FA (17) yang bertugas sebagai jongki.
Baca Juga: Profil Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang Meninggal Dunia, Sempat Jadi Korban Pembacokan
"Adapun motifnya dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal para anak yang berkonflik dengan hukum ini," tuturnya.
"Sehingga mereka menganggap bahwa target sasaran yang dibacok itu adalah lawan daripada pertikaian di wilayahnya itu," sambungnya.
Selain itu, kata Made, para pelaku di bawah umur itu kedapatan menenggak minuman keras saat melakukan aksinya. Bahkan mereka juga diketahui mengonsumsi pil jenis trihexyphenidyl.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari peristiwa ini. Termasuk alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan yakni satu bilah golok, helm dan beberapa pakaian.
"Adapun panganan pasal yang kita kenakan kepada para pihak ini adalah pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak