SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MGP seorang warga Kampung Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Pemuda tersebut ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasubnit 10 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Brimastya Paramadhanys menuturkan peristiwa ini bermula pada Senin (7/8/2023) kemarin. Saat itu korban bersama rekannya datang ke rumah pelaku di daerah Panembahan, Kraton, Yogyakarta
"Saat itu korban datang sudah dalam kondisi setelah makan buah kecubung," kata Brimastya, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Kemudian setelah itu, sekira pukul 23.00 WIB pelaku memberikan sebuah minuman berupa susu kepada korban dan rekannya. Namun pemberian itu oleh korban malah dibuang.
Baca Juga: Kasus Penjualan Aset Tanah Dan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Disidik
"Sehingga pelaku emosi, kemudian menganiaya korban dengan memakai sebuah kabel dan gagang sapu dari kayu untuk memukul korban sambil disuruh berdiri," ucapnya.
Lalu sekitar pukul 03.00 WIB mereka tertidur di kamar pelaku. Kemudian pada hari Selasa (8/8/2023) pukul 05.30 WIB rekannya membawa korban pulang ke rumah.
Melihat korban yang mendapat luka memar akibat penganiayaan tersebut. Keluarganya langsung membawa korban ke rumah sakit serta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Disampaikan Brimastya, modus tersangka melakukan penganiayaan itu karena memang sakit hati akibat korban menolak tawaran minumannya.
"Tersangka sakit hati karena menawarkan korban minum susu, namun korban menolaknya dan sempat memukul tangan tersangka sehingga susu jatuh," tuturnya.
Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak untuk selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Perjalanan Habbie, UMKM yang Berkembang dengan Dukungan BRI Hingga Pecahkan MURI!
-
Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu