SuaraJogja.id - Pemda DIY akan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) terkait penyeragaman tarif ojek online (ojol). Kebijakan itu diambil pasca pertemuan dengan ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/8/2023).
"Kan kita sepakat untuk bareng-bareng rembugan mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco ojol, kepentingan aplikator [platform on demand] dan konsumen," papar Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana di Kompleks Kepatihan, Selasa Siang.
Menurut Tri, sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, Pemerintah Daerah diberikan tanggungjawab untuk menentukan tarif batas atas dan akhir dari ojol. Karenanya Pemda mengajak sejumlah stakeholder untuk menyusun pergub tersebut.
Pemda juga akan melibatkan para ojol untuk merumuskan sejauh mana batas atas dan bawah tarif ojol agar bisa saling menguntungkan. Ditargetkan pembahasan pergub bisa dimulai awal September 2023 mendatang.
"Ini kami minta perwakilan ojol ikut serta terlibat merumuskan keputusan gubernur yang akan dibuat, sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya," katanya.
Tri menambahkan, daerah lain yang sudah menerapkan tarif batas bawah dan atas ojol juga akan diikutsertakan untuk memberikan masukan. Diantaranya Pemprov Jatim serta Bangka Belitung.
"Kita lihat pelaksanaan disana, kita tiru, kita dimodifikasi agar lebih sesuai dengan pelaksanaan di DIY," ujar dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Imbas Unjuk Rasa Aliansi Ojol di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Rute
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja