SuaraJogja.id - Terdakwa mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman atas nama Heru Prastiyo menjalani agenda pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.
Menanggapi putusan tersebut, ayah korban, Heri Prasetyo (64) mengaku vonis itu sudah sesuai dengan harapannya.
"Iya sesuai dengan keinginan saya," kata Heri, ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Enam Jam Mencekam di Kamar 51 Wisma Kaliurang, Kilas Balik Kasus Mutilasi di Sleman
Heri berharap terdakwa tetap dihukum mati apapun langkah hukum yang dilakukan setelah vonis ini. Hal tersebut mempertimbangkan perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap anaknya.
"Ya saya menghendaki tetep hukuman mati ya. Karena proses mutilasi yang sangat kejam. Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," tuturnya.
Senada, kuasa hukum korban, Anwar Ari Widodo menuturkan pihaknya berharap hukuman mati itu tetap dijatuhkan kepada terdakwa. Mengingat beberapa pertimbangan selain dari tindakan keji yang telah dilakukan.
"Karena dalam hal ini yang sangat menguatkan selain pasal-pasal yang diterapkan adalah yang sangat menguatkan adalah terkait dengan psikologi forensik," ujar Anwar.
"Dalam psikologi forensik dinyatakan si pelaku berpotensi melakukan kembali," imbuhnya.
Baca Juga: Penggunaannya Dilarang di Malioboro, Wisatawan Kaliurang Ingin Otopet Disediakan Jalur Khusus
Pihak kuasa hukum dan keluarga khawatir jika terdakwa tidak dihukum mati, terdakwa akan mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga selain pembunuhan berencana, potensi melakukan kembali tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku saat ini.
"Jadi saya berharap nantinya dalam banding, putusannya menguatkan putusan tingkat pertama. Ataupun mungkin dari pihak penasehat hukum akan melakukan kasasi pun akan inkrah dengan putusan hukuman mati," katanya.
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik