SuaraJogja.id - Otopet atau skuter listrik resmi dilarang penggunaannya di kawasan Malioboro, Kota Jogja. Di Kabupaten Sleman, otopet masih bisa dinikmati layanannya di kawasan wisata Kaliurang dan Tlogo Putri.
Sejumlah wisatawan yang ditemui di kawasan Tlogo Putri, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Minggu (24/7/2022), mengaku menyetujui bila suatu saat asa jalur khusus untuk otopet di kawasan tersebut.
Misalnya saja seperti dikemukakan oleh Zahrotul, asal Magelang. Keberadaan otopet di kawasan Kaliurang merupakan wahana permainan yang cukup menarik dan bagus.
Demikian juga pemandangan yang hijau dan sejuk di kawasan tersebut, bisa menjadi kesempatan bagi dirinya untuk 'healing'.
"Asyik saja di sini. Bisa belajar pakai otopet juga. Jadi wisata sambil olahraga," kata dia.
Tarif Rp20.000 untuk penggunaan 30 menit menurutnya sudah cukup pas, terlebih pengguna juga diberikan helm, pengarahan dan rute oleh pengelola otopet.
Ia mengaku menyetujui bila kelak ada rute khusus untuk otopet di kawasan itu. Karena bila tidak ada rute khusus, maka wisatawan pengguna otopet bisa merasakan kebingungan.
"Kalau tidak ada rute, takut salah ke arah mana mainnya," ucapnya.
Sementara itu Hanifa, mengatakan, udara di kawasan Tlogo Putri segar dan terasa sehat baginya.
Baca Juga: Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak
Kala ditanya pengalamannya main otopet di Kaliurang, Hanifa menyatakan aktivitas itu bisa membantunya menyegarkan kembali pikiran dari rutinitas harian yang selama ini ia lakukan.
Ia juga menjadi salah satu wisatawan yang setuju, bila ada rute khusus untuk otopet di kawasan wisata.
"Iya bagus ada rute, lebih aman juga. Karena banyak kendaraan lain juga di sini," terang dia.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Sleman Marjana mengatakan, aturan jalur otopet di Kaliurang hingga kini masih terus digodok bersama Dinas Pariwisata Sleman dan Dinas Perhubungan DIY.
Hasil pembahasan oleh pihak-pihak terkait itu, nantinya diharapkan bisa berujung pada tersusunnya Peraturan Bupati. Utamanya mengatur jalur-jalur otopet tersebut. Namun hingga kini, kebijakan ini masih terus digodok.
Adanya upaya penyusunan kebijakan jalur otopet dilakukan bersama lintas struktural, mengingat Jalan Kaliurang hingga ke kawasan Tlogoputri statusnya adalah jalan provinsi sehingga kewenangannya ada di Pemda DIY.
Berita Terkait
-
Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak
-
Rekomendasi 10 Hotel di Jogja yang Murah Hingga Harga Terbaik
-
Enggak Cuma Citayam yang Punya Fashion Week, Malioboro Jogja Juga Tak Kalah Menarik, Ini Videonya
-
Keluh Kesah Pengusaha Skuter Listrik Malioboro, Sudah Gadaikan BPKB untuk Berinvestasi tapi Tak Boleh Beroperasi
-
Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek